Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/20/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/20/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sidang kali ini beragendakan mendengar pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, Nikita Mirzani. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Menanggapi tuntutan JPU, Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan, Kamis 16 Oktober 2025. Dalam pleidoinya, ia pun membantah seluruh tuduhan JPU. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)