Penampilan Nikita Mirzani Saat Sidang Pembacaan Replik JPU

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 20 Oktober 2025, 17:45 WIB
Penampilan Nikita Mirzani Saat Sidang Pembacaan Replik JPU
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/20/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengar pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya. Diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, Nikita Mirzani. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Menanggapi tuntutan JPU, Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan, Kamis 16 Oktober 2025. Dalam pleidoinya, ia pun membantah seluruh tuduhan JPU.
Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/20/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/20/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sidang kali ini beragendakan mendengar pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, Nikita Mirzani. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Menanggapi tuntutan JPU, Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan, Kamis 16 Oktober 2025. Dalam pleidoinya, ia pun membantah seluruh tuduhan JPU. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya