Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terutama korban penipuan atau scam untuk melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Imbauan OJK itu bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat proses perpindahan uang dari transaksi penipuan hanya memakan waktu satu jam. Aduan yang disampaikan ke IASC semakin cepat dapat berdampak kepada pengembalian uang korban. Jika aduan semakin lama dilaporkan, potensi uang hilang.
Advertisement
"Data di kami uang hilang di masyarakat rata-rata sekitar sampai satu jam. Bisa bayangkan kalau seseorang tertipu setelah transfer tak lebih dari 1 jam uang sudah hilang,” ujar Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto, di Purwokerto, Jawa Tengah ditulis Minggu (19/102025).
Ia menjelaskan perpindahan uang dari rekening pelaku scam ke rekening lain dapat dilakukan dalam 1-2 menit.
“Yang lapor ke OJK di bawah satu jam tidak ada satu persen dari 300 ribu laporan scam,” kata dia,
Berdasarkan data IASC disebutkan jumlah laporan yang diterima mencapai 299.237 dengan total kerugian yang dilaporkan Rp 7 triliun dari 22 November 2024-19 Desember 2025. Adapun jumlah rekening di blokir mencapai 94.344 dari jumlah rekening dilaporkan 487.378. Sedangkan total dana diblokir mencapai Rp 376,8 miliar.
“Terkait scam, menurut kami, tindakan prevention jauh lebih penting dibandingkan represif,” ujar dia.
Adapun langkah represif yang dilakukan baru memblokir rekening penipu keuangan. “ Lapor IASC, ketika uang tak bisa diselamatkan, minimal bisa blokir rekening, aplikasi, link, wa. Jadi blokir ekosistem penipuan sehingga kering,” kata Hudiyanto.
Seiring hal itu Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke IASC jika alami potensi penipuan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan data OJK, mayoritas masyarakat melapor setelah lewat 12 jam. Bahkan laporan itu ada yang dilakukan seminggu dan sebulan kemudian.
Friderica menuturkan, laporan yang lama itu dilakukan akan sulit mengejar dananya. “Kalau kita lihat dari perbandingan dengan data negara lain, anti scam negara lain, biasanya orang sudah melapor dalam waktu 10 menit, 15 menit dan sebagainya,” kata dia.
Seiring hal itu, ia menuturkan, OJK akan terus mengedukasi masyarakat agar semakin cepat melapor sehingga dapat membantu memblokir rekening.
Kerugian Masyarakat Imbas Scam Keuangan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat karena praktik scam atau penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun. Hal itu berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November-16 Oktober 2025.
Berdasarkan catatan IASC, jumlah laporan yang diterima tersebut mencapai 299.237. Dari jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 487.378, tercatat jumlah rekening diblokir 94.344. Total dana diblokir Rp 376,8 miliar. Adapun Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Iegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024.
"Sejak IASC berdiri, dana diselamatkan (hampir-red) Rp 400 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, saat Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto, Jawa Tengah, ditulis Minggu (19/10/2025).
Ragam Modus Penipuan Keuangan
Padahal dana Rp 7 triliun yang hilang dari masyarakat, Friderica menuturkan, jika digunakan untuk investasi dan menabung dapat memutar ekonomi masyarakat.
"Rp 7 triliun kalau itu masuk membeli saham di pasar modal, atau taruh di bank-bank bisa memutar ekonomi, salurkan ke perusahaan butuh modal, bisa membangkitkan sektor ekonomi,” tutur dia.
Adapun beragam modus kian beragam dalam praktik scam keuangan. Friderica menuturkan, penipuan transaksi belanja online yang terbesar. Jumlah laporan karena penipuan transaksi belanja jual-beli online mencapai 53.928 dengan kerugian Rp 988 miliar. Lalu disusul penipuan mengaku pihak lain dengan jumlah laporan 31.299 dan kerugian Rp 1,31 triliun.
Selanjutnya penipuan investasi sebanyak 19.850 laporan dengan jumlah kerugian Rp 1,09 triliun, lalu penipuan penawaran kerja sebanyak 18.220 laporan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 656 juta. Penipuan mendapatkan hadiah mencapai 15.470 dan jumlah kerugian Rp 189,91 juta.