Liputan6.com, Jakarta - Untuk memenuhi meningkatnya permintaan pembiayaan produk emas melalui program Solusi Emas Hijrah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menambah satu pemasok emas batangan tepercaya, yakni PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24).
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi tingginya minat masyarakat memiliki emas batangan sebagai aset investasi dan lindung nilai terhadap inflasi.
Advertisement
“Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya Allah mitra yang kami gandeng pun amanah,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Emas batangan Galeri24 telah bersertifikasi SNI 8880:2020 dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta mudah dijual kembali sehingga memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk mencairkan kapan pun diperlukan.
Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Bank Muamalat memperkuat produk pembiayaan syariah yang inklusif, sekaligus mendukung literasi keuangan masyarakat terhadap investasi halal dan berkelanjutan.
Pertumbuhan Pembiayaan Emas
Bank Muamalat mencatat pertumbuhan signifikan pada produk pembiayaan emas. Dibandingkan September 2024, nilai pembiayaan meningkat pesat hingga lebih dari Rp 460 miliar pada September 2025. Dari total setengah ton emas yang dipesan nasabah, sekitar 28% berasal dari Galeri24.
Ricky menyampaikan rasa syukur atas capaian positif ini, yang mencerminkan keberhasilan transformasi bisnis di lini konsumer ritel syariah.
“Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat dapat membantu masyarakat merencanakan tujuan keuangan sesuai prinsip syariah, baik untuk dana pendidikan anak, perjalanan haji dan umrah, maupun dana darurat,” kata Ricky.
Pertumbuhan tersebut memperkuat posisi Bank Muamalat sebagai pelopor layanan keuangan syariah di Indonesia yang berfokus pada produk berbasis aset riil seperti emas.
Persyaratan Pembiayaan Emas
Untuk kemudahan akses, nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat atau secara digital melalui aplikasi Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).
Ricky menjelaskan, pengajuan pembiayaan emas melalui platform digital masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini sebelum diterapkan secara nasional.
Dalam proses pengajuan, nasabah cukup menyiapkan KTP, dan bagi pembiayaan dengan nilai di atas Rp50 juta, diperlukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan syariah Bank Muamalat untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan emas yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Dengan dukungan Galeri24 sebagai mitra baru, Bank Muamalat optimistis dapat memperkuat posisi di pasar pembiayaan emas nasional.