Bikin Resah! 3 Preman Pemalak Sopir Truk di Way Kanan Diringkus Polisi, Uang Tunai Rp 730 Ribu Disita

Polisi menangkap tiga orang preman yang kerap memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 18 Oktober 2025, 09:44 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap tiga orang preman yang kerap memalak sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Ketiganya diketahui bernama Toni Choirul (21), Bayu Dwi (27), dan M. Abdul (42). Mereka diringkus oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di jalur tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya praktik pungli disertai pengancaman dan kekerasan. Sopir yang menolak memberi uang, mobilnya dihalangi bahkan ditahan,” ujar Zaldy, Sabtu (18/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Zaldy bilang, para pelaku telah beraksi selama sekitar satu bulan. Mereka memungut uang dari sopir truk dengan nominal antara Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per kendaraan.

“Dalam sehari diperkirakan ada 30 sampai 100 kendaraan yang diberhentikan dan dimintai uang,” bebernya.

 

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp730 ribu, tiga unit ponsel milik pelaku, sebuah pisau, lima kursi plastik, satu meja, satu tikar, serta sebuah banner bertuliskan ‘Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu’ yang diduga digunakan sebagai kedok aksi mereka.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pos pungli lain di jalur lintas tersebut.

“Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya