Hore, Korea Selatan Longgarkan Aturan Akomodasi bagi Wisatawan Asing

Pemerintah Korea Selatan melegalkan home-sharing, melonggarkan persyaratan bahasa, dan mewajibkan pendaftaran bisnis bagi tuan rumah yang ingin menyewakan akomodasi untuk wisatawan asing.

oleh Sabrina Aulia PutriDiterbitkan 24 Oktober 2025, 08:00 WIB
Bukchon Hanok Village di Seoul, Korea Selatan. (dok. Visit Korea)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada 10 Oktober 2025 mengumumkan pelonggaran peraturan terhadap bisnis homestay perkotaan bagi wisatawan mancanegara. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan pariwisata di Negeri Ginseng.

Melansir The Straits Times, Jumat, 17 Oktober 2025, revisi ini berfokus pada penghapusan pembatasan terhadap bangunan tua, serta pelonggaran standar evaluasi layanan bahasa asing bagi warga yang ingin menyewakan kamar mereka pada wisatawan asing.

Kementerian menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan setelah mengumpulkan masukan dari Asosiasi Bisnis Homestay Perkotaan Korea dan pemerintah daerah, dengan tujuan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Sebelumnya, rumah yang berusia lebih dari 30 tahun secara otomatis dikeluarkan dari pendaftaran sebagai akomodasi homestay perkotaan, tanpa memperhitungkan keamanan strukturnya. Dengan pedoman baru ini, pemerintah daerah kini dapat menyetujui properti tersebut apabila dinilai aman berdasarkan Building Act dan Act on the Management of Buildings.

Pedoman yang direvisi juga melonggarkan standar penilaian layanan bahasa asing, di mana penilaian tuan rumah lebih menitikberatkan pada kemampuan bahasa asing pribadi. Kini, komunikasi yang efektif dengan tamu, bahkan melalui aplikasi penerjemah atau alat bantu lain, dapat diakui sebagai kemampuan yang cukup.

Evaluasi Layanan Homestay di Korea

Hongdae, Seoul, Korea Selatan. (dok. unsplash/astrobound)

Kementerian juga menghapus persyaratan sebelumnya yang merujuk pada skor tes standar setara TOEIC 760, dan kini berfokus pada kemampuan tuan rumah dalam memberi panduan praktis dan kenyamanan bagi wisatawan asing.

Revisi kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dalam National Tourism Strategy Meeting ke-10 pada 25 September 2025, di mana Kementerian Kebudayaan memaparkan "inovasi kebijakan dan infrastruktur industri" sebagai salah satu dari tiga tujuan utama reformasi. Pedoman baru ini jadi salah satu tindak lanjut pertama dari inisiatif tersebut.

Seiring meningkatnya minat internasional untuk berkunjung ke Korea Selatan dan target menarik 30 juta wisatawan mancanegara pada 2030, pemerintah negara itu berjanji akan mengambil langkah-langkah luas untuk memperkuat ekosistem pariwisata, mulai dari menciptakan pusat wisata regional baru hingga memperbarui undang-undang pariwisata lama. 

 

Strategi Pariwisata Korea Selatan

Orang-orang berkunjung untuk merayakan liburan Chuseok, Hari Thanksgiving versi Korea, di Istana Gyeongbok, Seoul, Korea Selatan, Rabu 8 Oktober 2025. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Menurut Organisasi Pariwisata Korea, sekitar 16 juta wisatawan mengunjungi Korea Selatan pada 2024. Sebagai bagian dari upaya memperluas pasokan penginapan dan meningkatkan kualitasnya, pemerintah juga mempertimbangkan pelonggaran regulasi akomodasi.

Pemerintah berencana melegalkan home-sharing bagi warga Korea Selatan, yang saat ini masih terbatas untuk wisatawan asing dan platform, seperti Airbnb, sebagai bagian dari reformasi untuk meningkatkan daya saing industri penginapan Korea.

Menurut pejabat Kementerian Kebudayaan Korea, sekitar lima ribu bisnis home-sharing telah terdaftar secara resmi pada 2024. Sementara itu, mulai Oktober 2025, Airbnb mewajibkan semua tuan rumah di Korea Selatan menyerahkan bukti pendaftaran bisnis agar dapat terus beroperasi.

Sekitar 30 ribu akomodasi tanpa izin, termasuk officetel yang tidak dapat secara hukum didaftarkan sebagai bisnis penginapan di bawah hukum Korea, diperkirakan akan dihapus dari daftar.

Kepolisian Jeju Edarkan Pemberitahuan

Pulau Jeju di Korea Selatan. (dok. Unsplash/N Riazi)

Di sisi lain, meningkatnya jumlah wisatawan juga menimbulkan tantangan baru dalam menjaga ketertiban, terutama di Pulau Jeju yang kembali ramai dikunjungi setelah pembatasan pandemi.

Berdasarkan data Kepolisian Provinsi Jeju yang dikutip dari The Korea Times pada 21 Agustus 2025, terdapat lebih dari 4.800 kasus pelanggaran ringan antara Maret hingga Juni 2025, termasuk menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah di tempat umum, merokok di area terlarang, mabuk, dan buang air kecil di ruang publik.

Untuk menjaga keseimbangan antara citra ramah wisatawan dan ketertiban umum, pemerintah daerah melalui Kepolisian Provinsi Jeju mengedarkan delapan ribu lembar selebaran pemberitahuan etika berwisata dalam bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin.

Dokumen ini berisi peringatan sederhana tentang aturan yang wajib dipatuhi wisatawan, seperti larangan menyeberang sembarangan, merokok sembarangan, atau mabuk di area publik.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya