Kesaksian Pekerja, Detik-Detik Kapal MT Federal II Meledak di Batam hingga Tewaskan 10 Orang

DPRD Kota Batam menyoroti insiden kapal meledak yang kembali terulang. Mereka menangih kerja pemkot hingga BP Batam untuk serius menindak pelanggaran yang ada.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 16 Oktober 2025, 06:10 WIB
Korban Kapal MT Federal II milik PT ASL di galangan Kapal Tanjung Uncang Batu Aji, Kota Batam, yang meledak hebat pada Rabu (15/10/2025), tengah dievakuasi. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta Insiden ledakan di kapal MT Federal II di kawasan Galangan Kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang Kota Batam, Provinsi Kepri, jelang subuh Rabu (15/10/2025) kemarin menyisakan duka mendalam. Sepuluh orang meninggal dalam peristiwa tersebut.

Salah satu korban selamat yang enggan menyebutkan namanya menceritakan detik-detik kapal meledak. Dia adalah pekerja di perusahaan subkontrak dari PT ASL.

Sebelum peristiwa terjadi, dia sedang berada di bagian atas kapal. Kemudian, mendapatkan informasi bahwa blower angin di dalam kapal mati. Akibatnya, asap dan panas tidak dapat keluar dari dalam tangki. Padahal di dalam tangki tersebut, terdapat minyak mentah. Di waktu yang bersamaan pula, sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pemotongan (cutting) menggunakan alat-alat yang berpotensi memicu api.

"Aku pas di atas scafolding, paling atas. Waktu mau kasih nozzle baru, kawan aku bilang, 'tunggu dulu, kok panas ini dari bawah.' Tiba-tiba terasa panas, terus meledak dari bawah kami. Aku langsung lompat, naik pakai tangga lari menghindari api," ungkapnya saat ditemui di Rumah Sakit Mutiara Aini, Batu Aji, Rabu (15/10/25).

Setelah terjadi ledakan, api langsung berkobar besar. Beruntung sejumlah pekerja bisa menyelamatkan diri meski banyak juga pekerja yang masih berada di dalam kapal saat kejadian.

"Aku cuma bisa nangis, banyak kawan aku yang masih di dalam,” katanya dengan suara terbata-bata.

 

Dugaan Penyebab Ledakan

Kapal tanker MT Federal II meledak dan terbakar di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Pekerja lainnya menduga penyebab ledakan bukan karena kebocoran selang industri (industrial hose) seperti yang kerap menjadi alasan manajemen. Sebab, hose rutin dicek setiap dua hari sekali.

“Kalau nanti PT ASL bilang ada kebocoran hose, itu tidak benar. Hose dicek tim safety dua hari sekali,” ungkapnya.

Pascaperistiwa itu, keluarga korban terus berdatangan ke rumah sakit. Selain 10 orang tewas, setidaknya 18 pekerja yang berada di kapal saat insiden terjadi mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

DPRD Kota Batam Sesalkan Insiden Ledakan Terulang

Keluarga Korban Ledakan Kapal MT Federal Il (Foto: Ajang Nurdin/Liputan6.com)

DPRD Kota Batam yang tengah mengadakan rapat paripurna bersama pemkot dan kepala BP Batam saat peristiwa terjadi, turut menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam. Anggota Bidang Hukum dan Perizina DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, geram peristiwa ini kembali terulang di tempat yang sama, dengan pola kecelakaan yang serupa.

"Ini bukan sekali. Ini sudah berulang. Beberapa bulan lalu juga terjadi hal yang sama, di tempat yang sama. Korbannya saat itu 10 orang dan sebagian masih dalam perawatan. Ini catatan buruk bagi Kota Batam,” ujar Mustofa

Dia meminta Pemerintah Kota Batam dan Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan. Tidak hanya memberi imbauan, tapi melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari perizinan perusahaan, sertifikasi pekerja, hingga standar keselamatan kerja.

"Keteledoran manusia dikejar oleh kapital yang hanya mengejar keuntungan, tanpa memikirkan nyawa dan keselamatan para pekerja,” katanya tegas.

Dia juga menyinggung peran Komisi IV DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya didesak untuk memberikan peringatan keras terhadap perusahaan galangan kapal yang terbukti lalai.

 

Soroti Kinerja BP Batam

DPRD juga menyoroti peran BP Batam, lembaga yang kini memiliki kewenangan penuh atas perizinan kawasan industri, baik darat maupun laut, berdasarkan PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2021.

"BP Batam tidak boleh setengah-setengah. Kalau perizinannya diambil, maka pengawasan dan sanksinya juga harus dijalankan. Jangan hanya menerima permohonan, tapi menutup mata terhadap pelanggaran," tegasnya.

Dia berdalih kewenangan DPRD saat ini terbatas. Meski Komisi I berkewajiban melakukan pengawasan tetapi tidak bisa melakukan sidak karena wilayah perizinan sudah diambil alih oleh BP Batam.

“Kami ini seperti harimau ompong. Hanya bisa mengawasi tanpa bisa menindak langsung,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendesak tragedi ini diusut tuntas dan mendorong aparat untuk menangkap pihak-pihak yang memang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa itu, termasuk pemilik perusahaan jika terbukti lalai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya