Bekal 4 Novum Baru, Adam Damiri Bakal Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus Besok

Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi PT Asabri ke PN Jakarta Pusat dengan membawa empat novum baru.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 15 Oktober 2025, 18:20 WIB
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025 besok.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan, langkah hukum itu menjadi upaya penting demi membuktikan kliennya tidak bersalah dan tak pernah memperkaya diri sendiri.

“Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB,” tutur dia kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

“Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” sambungnya.

Menurut Deolipa, empat novum yang diajukan itu adalah laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri malah meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri tahun 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” jelas dia.

Dia menyebut, kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan jika dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak adanya aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ungkapnya.

 

Memeriksa Secara Cermat Seluruh Novum

Dalam permohonan PK nanti, tim hukum juga akan meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memeriksa secara cermat seluruh novum.

Deolipa mengatakan, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” Deolipa menandaskan.

 

Putusan Pengadilan Tipikor Jakpus

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dengan 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia mengajukan banding, hingga akhirnya vonis tersebut disunat Pengadilan Tinggi Jakarta dengan 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri tetap tidak puas dengan hasil tersebut, sehingga mengajukan Kasasi. Namun hukuman malah bertambah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya