Langgar Aturan, Siswa SMAN 1 Cimarga yang Ketahunan Merokok Bakal Kena Sanksi

Siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten ketahuan merokok di lingkungan sekolah dipastikan bakal mendapatkan hukuman karena melanggar aturan.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 15 Oktober 2025, 14:13 WIB
Murid SMAN 1 Cimarga Kembali Masuk Sekolah (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten ketahuan merokok di lingkungan sekolah dipastikan bakal mendapatkan hukuman karena melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok.

Selain itu, aturan itu juga mengatur larangan menjual rokok di lingkungan sekolah, mempromosikan dalam bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok.

Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah.

"Siswa yang melakukan pelanggaran larangan merokok juga akan menerima saksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Plt Kadisdikbud Banten Luqman dalam keterangan resminya, Rabu, (15/10/2025).

Sekolah Tidak Diliburkan

Saat ini, kasus siswa dan Kepsek SMAN 1 Cimarga masih dalam proses pendalaman oleh Disdikbud Banten dan Polresta Lebak.

Pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Dindikbud Banten ke guru, murid dan sekolah, akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Termasuk pemberian sanksi bagi kepala sekolah maupun murid yang merokok.

"Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai," terangnya.

Luqman mengaku tidak meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMAN 1 Cimarga, seluruh guru dan murid harus masuk untuk mendapatkan pembelajaran.

"Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya