Mabuk Moke Bareng, Konten Kreator di NTT Lecehkan Teman Sesama Jenis

Pria di NTT menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh rekannya sendiri. Kejadian terjadi saat mereka mabuk moke bersama. Saat bangun, korban dalam kondisi tidak wajar. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polisi dan pelaku segera ditangkap.

oleh Ola KedaDiterbitkan 15 Oktober 2025, 11:17 WIB
Masyarakat Manggarai juga jago dalam menghasilkan minuman tradisional beralkohol yang khas yang disebut moke.

Liputan6.com, Jakarta Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, mengatakan Rei ditahan sejak Rabu (8/10/2025). “Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka,” ujar Bernardus, Rabu, (15/10/2025).

Rei merupakan konten kreator di SDB. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya. 

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban, AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa asal Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Rei pada Jumat malam, 26 September 2025.

Peristiwa ini terjadi di rumah Yohan di Desa Tenggaba. Malam itu, Yohan dan Rei mengonsumsi minuman keras jenis moke bersama. Setelah menenggak tiga botol moke, Yohan tertidur dalam kondisi tidak sadar. Keesokan paginya, dia terbangun dengan kondisi tidak wajar.

“Saya tidak lagi memakai celana dalam, ada bekas lebam di leher dan dada, serta rasa sakit di alat vital saya,” ungkap Yohan.

Yohan juga menyadari Rei tidur di kamarnya malam itu. Samar-samar Yohan melihat Rei memakaikan celana pendek kepadanya saat dalam kondisi setengah sadar.

Merasa ada kejanggalan, Yohan berkonsultasi dengan keluarga dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumba Barat Daya, 27 September 2025.

Kasus Sempat Viral

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBD telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Rei dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah Yohan membagikan pengalamannya melalui video.

"Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban,” kata Bernardus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya