Liputan6.com, Jakarta - Anak dari 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Kerry juga didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun di kasus korupsi minyak mentah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dakwaan terhadap Kerry menyebutkan ada peran Riza Chalid dalam konstruksi kasus yang menjeratnya, yakni kegiatan sewa kapal dan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Advertisement
“Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama dengan Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Mohammad Riza Chalid, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Hanung Budya Yuktyanta, dan Alfian Nasution dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/10/2025).
Dalam kegiatan sewa kapal, kata jaksa, terdakwa Kerry Adrianto Riza meminta Yoki Firnandi untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal dalam rangka pembiayaan pembelian kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang akan didanai Bank Mandiri.
“Dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun, padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS,” jelas jaksa.
Kemudian, terdakwa Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN, dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PT PIS agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.
“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” ungkap jaksa.
Kongkalikong Riza Chalid dan Kerry Adrianto
Sementara dalam praktik sewa TBBM, terdakwa Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry kemudian memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM dengan Hanung, meski mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.
“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” terang jaksa.
Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan lantas mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan Terminal BBM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh keduanya, dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung.
Hal itu dikarenakan kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT Pertamina, dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset. Kegiatan sewa TBBM Merak juga bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu seperti kompleksitas, teknologi, availability yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.
Desakan Kerry dan Riza Chalid
Tidak ketinggalan kegiatan sewa TBBM bukan termasuk Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan, namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran.
Kerry dan Gading juga meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT Pertamina dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Oiltanking Merak, yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal.
“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso meminta Alfian Nasution menghilangkan klausul kepemilikan asset OTM dalam perjanjian Kerjasama penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM, sehingga pada akhir perjanjian asset Terminal TBBM Merak tidak menjadi milik PT Pertamina,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Kerry memberikan persetujuan kepada Gading atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan Bahan Bakar dengan Hanung, meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence atau syarat pendahuluan belum terpenuhi.
Dalam prosesnya, Kerry dan Gading menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, antara lain untuk kegiatan golf di Thailand.
“Yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” jaksa menandaskan.