Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputuskan Hari Ini

Sah tidaknya status tersangka yang disematkan pada Nadiem Makarim akan ditentukan hakim pada sidang praperadilan hari ini.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 13 Oktober 2025, 09:41 WIB
Diketahui, Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025) siang ini. Sah tidaknya status tersangka yang disematkan padanya akan ditentukan hakim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan Nadiem Makarim bakal dilaksanakan di Ruang Sidang Utama.

“Jam 13.00 sampai dengan selesai, agenda Pembacaan Putusan,” tulis SIPP PN Jaksel.

Sidang praperadilan Nadiem dengan agenda pembacaan putusan atas perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Harapan Kejagung

Kejagung meminta hakim PN Jaksel memutuskan praperadilan Nadiem Makarim dengan seadil-adilnya. Putusan praperadilan itu akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dia menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim. "Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucap dia.

Anang menyebut, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar. Baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.

"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.

Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Selain itu, jika perkara tersebut berlanjut, maka dia memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya