Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial S (50) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali selama tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul menerangkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak Juli hingga September 2025, di rumah mereka yang berada Dusun Laha-Laha, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat.
Advertisement
"Betul, pelaku adalah ayah kandung korban. Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asrul, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada bulan Juli 2025 tengah malam.
Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya bersama adiknya. Pelaku datang dan membuka celana korban. Korban yang terbangun sempat melawan, namun pelaku mengancam agar korban diam.
"Setelah pelaku melakukan aksinya itu, dia mengancam akan membunuh korban jika apa yang dialaminya diberitahukan kepada orang lain," terang Adi.
Sekitar dua minggu kemudian, pada Agustus 2025 pukul 10.00 Wita, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa. Saat itu korban juga sedang tidur di kamarnya bersama adiknya.
"Karena korban trauma dan takut dengan ancaman sebelumnya, makanya korban hanya bisa pasrah," bebernya.
Aksi ketiga terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita. Seperti sebelumnya, pelaku mendatangi kamar korban yang sedang tertidur. Saat korban mencoba melawan dan berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya dan mencekik korban agar diam.
"Pelaku kemudian kembali menyetubuhi korban yang tak bisa melawan," ungkap Adi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesepian dan kekurangan nafkah batin setelah ditinggal istri.
"Motif pelaku karena dorongan nafsu dan merasa kesepian ditinggal istrinya," jelas Asrul.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.