Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Tahanan Usai Jalani Operasi Wasir

Nadiem Makarim sebelumnya dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi wasir. Kini kondisinya sudah pulih dan maka kembali menjalani penahanan di Rutan Salemba.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 09 Oktober 2025, 11:10 WIB
Diketahui, Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Nadiem Makarim, mantan Mendikbudriste dikembalikan ke rumah tahanan usai dibantarkan ke rumah sakit. Nadiem sebelumnya menjalani operasi ambeien.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Nadiem Makarim kembali ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

"Sudah dikembalikan ke rutan. Kemarin," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Pengembalian Nadiem Makarim ke tahanan berdasarkan persetujuan dokter yang menanganinya. Dengan begitu, kini tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tidak lagi berada di rumah sakit pascoperasi.

"Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya," kata dia.

Perjalanan Kasus yang Bikin Nadiem Tersangka

Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang.

 

 

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya