Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendatangi DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Para pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Advertisement
Salah satu pedagang bernama Yono menuturkan, pasal-pasal yang diprotes itu antara lain mengatur soal zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah.
Menurutnya, perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," kata Yono, Selasa (7/10/2025).
Senada, Andi, pedagang yang kerap berjualan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) ini juga khawatir aturan dalam pasal tersebut juga akan mempersulit dagangannya.
Pasalnya, kata dia, adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ucap Andi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyebut, penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu.
Harap Bisa Susun Lebih Sensitif
Ali Mahsun berharap Pansus DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini dapat lebih sensitif dan mendengar aspirasi pedagang.
"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," ucap dia
Ali juga meminta agar DPRD DKI Jakarta tidak gegabah dalam menyusun Raperda KTR. Dia mengatakan, penyusunan Raperda KTR yang tidak hati-hati bisa sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil di ibu kota.
Tak berselang lama, kehadiran asosiasi pedagang tersebut diterima Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjutak.
Kepada para pedagang, ia menyatakan saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda.
"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," kata Jhonny.
Jhonny menegaskan, Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karenanya, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.
"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," tandas dia.
PHRI Jakarta Kritisi Rancangan Aturan Kawasan Tanpa Rokok: Aspirasi dari Industri Hiburan Kurang Didengar
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR), terutama tak ada pasal yang berarti di tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, live musik dan sejenisnya.
Diketahui, berdasarkan salinan Raperda, aturan ini terdiri dari 9 bab dan 26 pasal. Pada Bab III tentang Kewajiban dan Larangan, khususnya Pasal 17, ditegaskan soal larangan merokok, menjual, membeli, mengiklankan, hingga memberi sponsor rokok di kawasan tanpa rokok.
Badan Pimpinan Daerah BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, Pansus Raperda KTR dinilai kejar tayang dalam melakukan finalisasi draf yang selesai pada Kamis 2 Oktober 2025.
"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Iwantono menyampaikan, PHRI akan melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan tetap membangun komunikasi yang baik dan sehat sebagai pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik.
"Win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," jelas dia.
Khawatir Timbul Masalah Sosial Baru
Menurut Iwantono, pada 2025 ini industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.
Padahal, lanjut dia, industri perhotelan dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Iwantono menuturkan, jika tidak dilakukan urun rembug antara pelaku usaha dan pemerintah, dikhawatirkan situasi ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial baru.
"Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog," jelas Iwantono.
Sebelumnya perwakilan eksekutif, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menegaskan, aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap," kata Afifi.
"Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," tandasnya.