Sabu 12 Kilogram Tersembunyi di Balik Tumpukan Jeruk dalam Sebuah Truk, Tiga Kurir Ditangkap

Polisi menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu yang disembunyikan dalam jerigen biru di truk pengangkut jeruk.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 07 Oktober 2025, 14:45 WIB
Tiga pelaku diduga membawa 12 kilogram narkoba jenis sabu disamarkan dengan tumpukan jeruk, ditangkap polisi di Tol Jakarta–Cikampek. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Truk yang biasa berisi tumpukan jeruk, disulap menjadi tempat menyimpan narkoba jenis sabu. Mereka menyembunyikan di dalam dua jerigen biru.

Aksi para pelaku jaringan narkoba lintas provinsi itu dihentikan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Total, 12 kilogram sabu disita saat menangkap tiga orang pelaku di Tol Jakarta–Cikampek, Kamis, 2 Oktober 2025.

"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu, dua jerigen biru, dan sebuah truk pengangkut buah jeruk yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dia menjelaskan, truk dari luar tampak seperti pengangkut buah biasa. Tapi di balik muatan itu, terselip dua jerigen biru berisi sabu.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ucap dia.

 

Nilai Sabu Mencapai Miliaran Rupiah

Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan, nilai sabu yang disita mencapai miliaran rupiah. Barang itu rencananya akan dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan di berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.

 

Pelaku Sudah Ditahan

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus memburu dalang di balik penyelundupan ini. “Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya