Zero ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pengusaha Angkutan Barang Bakal Dapat Insentif

Menko IPK AHY menetapkan 9 rencana aksi Nasional demi mewujudkan target Zero ODOL (Over Dimension Over Load) per 1 Januari 2027

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 06 Oktober 2025, 20:20 WIB
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menetapkan 9 rencana aksi Nasional demi mewujudkan target Zero ODOL (Over Dimension Over Load) per 1 Januari 2027. Salah satunya, dengan memberikan insentif kepada pengusaha angkutan barang.

"Yang jelas kita ingin menuju Zero ODOL. Di 1 Januari 2027, Indonesia harus bebas kendaraan ODOL," tegas AHY dalam rakor tingkat menteri di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Oleh karenanya, pemerintah telah menetapkan 9 rencana aksi nasional menuju Zero ODOL 2025. Pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.

Lalu pengawasan, pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang. Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

Berikutnya, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui Multimoda angkutan barang.

 

Insentif untuk Pengusaha Angkutan Barang

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah juga bakal memberikan insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang, juga pengelola kawasan industri yang menerapkan atau yang sebaliknya melanggar kebijakan Zero ODOL.

Demi menjaga perputaran uang, pemerintah pun bakal melakukan kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, terutama biaya logistik dan juga dampak pada inflasi.

Tak lupa, melakukan penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi. Termasuk diantaranya melalui standarisasi perjanjian kerja, upah, jaminan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

 

 

Harmonisasi Peraturan

Sejatinya, pemerintah sudah sejak lama memberi perhatian pada keberadaan truk ODOL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Demi mewujudkan Zero ODOL 2027, pemerintah juga bakal melakukan deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan larangan kendaraan obesitas.

"Jadi dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, kita harapkan targetnya selesai di Oktober 2025," ujar AHY.

Terakhir, dengan membentuk komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya