Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari

Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 03 April 2013, 13:24 WIB
Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya