Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.
Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari
Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.
Diterbitkan 03 April 2013, 13:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tragedi Piala Dunia 2026 Bikin Manchester United Tekor
- 2 jam yang lalu
Menpora Erick Thohir Kagum IBL Punya 5 Juara Berbeda Dalam 5 Musim
- 2 jam yang lalu
Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026, Kontrak Reidel Toiran Diperpanjang
- 3 jam yang lalu
Marquinhos Ungkap Kewaspadaan Brasil Hadapi Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026
- 4 jam yang lalu
Bek Muda Australia Ingin Uji Kemampuan Lawan Mohamed Salah