Aksi Penyelundupan 4.095 Burung Ilegal di Lampung Terbongkar, 2 Orang Ditangkap

Upaya penyelundupan ribuan burung ilegal berhasil digagalkan petugas gabungan di Jalan Tol Tegineneng, Lampung Tengah.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 04 Oktober 2025, 21:03 WIB
Sebanyak 4.095 ekor burung tanpa dokumen resmi diamankan dari sebuah minibus bernomor polisi B 1594 WNO. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Lampung - Upaya penyelundupan ribuan burung ilegal berhasil digagalkan petugas gabungan di Jalan Tol Tegineneng, Lampung Tengah, Jumat malam (3/10/2025). Sebanyak 4.095 ekor burung tanpa dokumen resmi diamankan dari sebuah minibus bernomor polisi B 1594 WNO.

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Himawan Sasongko menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Seksi KSDA Wilayah III Lampung, PJR Ditlantas Polda Lampung, serta Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Dalam operasi penggagalan penyelundupan burung tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yakni sopir berinisial BS (31) dan kernetnya IJ (37), keduanya warga Kota Bandar Lampung.

“Burung-burung ini berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan akan dibawa ke Bandar Lampung tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun dokumen SATS-DN,” kata Himawan, Sabtu (4/10/2025).

Rincian Satwa Sitaan

Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Himawan, petugas menemukan 108 keranjang putih dan 2 kardus cokelat berisi ribuan burung.

Setelah diidentifikasi, satwa sitaan terdiri atas:

1. Satwa dilindungi (52 ekor):

• 45 ekor Burung Kipasan Belang

• 7 ekor Burung Madu Sepah Raja

2. Satwa tidak dilindungi (4.043 ekor):

• 1.715 ekor Perenjak Jawa

• 1.000 ekor Merbah Cerukcuk

• 360 ekor Cinenen Kelabu

• 341 ekor Burung Madu Sriganti

• 280 ekor Kerak Kerbau

• 160 ekor Pentet Kelabu

• Jenis lain seperti Cipoh Kacat, Perkutut Jawa, Gelatik Batu, Tepus, dan Sikatan Kelabu.

 

Tindak Lanjut Satwa dan Pelaku

Ribuan burung tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi.

"Sebagian besar berhasil dilepasliarkan ke habitat alaminya di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Lampung, bersama NGO Flight Bird Protection dan kelompok tani hutan sekitar," ungkapnya.

Sementara itu, burung yang belum siap dilepasliarkan masih dirawat di Pusat Habituasi Satwa Tahura hingga dinyatakan sehat.

Sementara untuk pelaku, kasus itu masih dalam penyelidikan polisi. Mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d, e dan ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan satwa liar ilegal dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian satwa khas Indonesia demi keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya