Puan Minta Titik Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Ditutup: Rugikan Masyarakat

Puan memastikan DPR akan melakukan pengawasan ke wilayah tersebut.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 Oktober 2025, 15:21 WIB
Pemerintah menetapkan pencemaran radioaktif jenis Cesium 137 di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai kejadian khusus. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menyoroti pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ia meminta titik tercemar harus ditutup.

"Tidak boleh terjadi lagi dan harus dievaluasi dan sekarang ditutup. Karena itu akan merugikan masyarakat yang berada di sekitar situ," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025).

DPR Lakukan Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani (Liputan6.com/Nayla Shabrina)

Puan memastikan DPR akan melakukan pengawasan ke wilayah tersebut. Komisi terkait yang menangani lingkungan hingga industri akan selalu memantau.

"Kami akan melakukan fungsi pengawasan dengan komisi yang terkait, ada komisi lingkungan hidup komisi industri dan lain sebagainya nanti untuk bisa mengawasi," ujar Puan.

Cikande Zona Khusus Radiasi

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Beresiko Terdampak menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, sebagai zona khusus radiasi. Penetapan zona terdampak radiasi ini dilakukan menyusul pengembalian udang asal Indonesia yang diekspor ke AS karena diduga tercemar Cesium-137.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya