Pimpinan DPR Tak Keberatan jika Uang Pensiun Dewan Dihapus

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menyebut pihaknya akan menghormati putusan MK terkait gugatan uji materi terkait penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 Oktober 2025, 07:43 WIB
Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menyebut pihaknya akan menghormati putusan MK terkait gugatan uji materi terkait penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR.

“Kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.

"Enggak ada keberatan,” sambungnya.

Gugatan Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Diketahui, Uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. Permohonan tersebut diregistrasi MK pada 30 September 2025.

Pada permohonan itu, MK diminta mencoret DPR dari penerima pensiun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, mereka menilai tidak adil bila anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun tetap mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya