Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pihak mengusulkan program makan bergizi gratis disetop sementara dan dievalusi menyusul banyaknya kasus keracunan di sejumlah daerah. Setelah KPAI, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga meminta MBG dihentikan sementara.
Menanggapi usulan itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan masih banyak anak yang membutuhkan pemenuhan gizi dengan menu seimbang.
Advertisement
"Ya begini, karena ini banyak anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang," kata Dadan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Janji Tata Kelola MBG Diperbaiki
Sehingga, pemerintah harus terus memenuhi hak itu. Namun demikian, Dadan berjanji pihaknya akan memperbaiki lagi tata kelola MBG tersebut.
"Jadi saya kira hak ini harus kita berikan dan kita akan perbaiki tata tata kelolanya sebaik mungkin. Sehingga, apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi," pungkasnya.
Usulan MBG Dihentikan Sementara dan Dievaluasi
Hanya dalam waktu sepekan, korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah 1.092 anak. Per 14 September 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ada 5.360 anak korban keracunan MBG. Per 21 September 2025, korban keracunan bertambah menjadi 6.452 anak.
"Kondisi yang tak normal ini mestinya pemerintah harus menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan program dihentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengutip keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 26 September 2025.
DPR RI pada Selasa, 23 September 2025, mengesahkan RAPBN 2026 yang menempatkan makan bergizi gratis sebagai salah satu anggaran prioritas terbesar dengan nilai Rp 335 triliun. Di mana Rp223 triliun diambil dari pos pendidikan.
"Alih-alih melakukan evaluasi, mereka justru menutup mata, menyumpal telinga, dan nekat melanjutkan program bermasalah ini," ujarnya.
Ubaid menilai bahwa keputusan DPR yang memuluskan usulan pemerintah ini bukan sekadar kebijakan keliru. Melainkan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan sekaligus memporak-porandakan sektor pendidikan nasional.
Catatan JPPI Terkait Program MBG
Oleh sebab itu, JPPI mencatat ada 5 kekeliruan pemerintah bersama DPR dalam kebijakan MBG, yakni:
1. Mengkhianati Amanat UUD 19452. UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.3. Anggaran pendidikan ini seharusnya digunakan murni untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program MBG.4. Setelah dipangkas Rp223 triliun, anggaran pendidikan tinggal 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi 20 persen.
Mengabaikan Hak Anak atas Pendidikan
Kekeliruan kedua, menurut Ubaid, adalah mengabaikan hak anak atas pendidikan. Pemerintah mengatakan anggaran pendidikan tahun depan naik menjadi Rp757,8 triliun. Namun kenyataannya, kenaikan itu semu karena ratusan triliun tersedot untuk program MBG, bukan untuk menjamin dan melindungi hak anak atas pendidikan.
"Hingga kini, putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 terkait sekolah tanpa dipungut biaya, yang bertujuan untuk melindungi hak anak atas pendidikan, belum juga bisa dilaksanakan karena terganjal program MBG ini," katanya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com