Imbauan untuk Warga Pesisir Jakarta: Waspada Angin Kencang hingga 1 Oktober 2025

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap aktivitas pelayaran maupun keselamatan masyarakat pesisir.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 30 September 2025, 19:12 WIB
Gelombang tinggi dan angin kencang menghantam pesisir Jakarta, Kamis (9/1/2020). Kawasan yang rawan diterjang banjir rob selama cuaca ekstrim melanda Jakarta pada 9 hingga 12 Januari 2020 adalah Muara Angke, Kalibaru, Muara Baru, Cilincing, Marunda dan Pademangan Ancol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini angin kencang yang berpotensi terjadi di wilayah Perairan Kepulauan Seribu pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

“Peringatan Dini Angin Kencang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Perairan Kep. Seribu yang berlaku 30 September-01 Oktober 2025,” tulis BPBD DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya @bpbddkijakarta, dikutip Selasa (30/9/2025).

BPBD menyebutkan peringatan tersebut merujuk pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok. BMKG menyampaikan ada potensi angin kencang dengan kecepatan mencapai 20 knot atau sekitar 37 kilometer per jam dengan skala Beaufort 5.

Potensi Bahaya Aktivitas Pelayaran

Banjir rob Jakarta diakibatkan fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan baru yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap aktivitas pelayaran maupun keselamatan masyarakat pesisir. Selain angin kencang, BPBD DKI juga mengingatkan adanya potensi gelombang laut dengan ketinggian sedang, yakni 1,25-2,5 meter. Gelombang ini berpeluang terjadi di sejumlah perairan sekitar Jawa Barat, termasuk Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran.

“Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran: Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/ Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m),” demikian keterangan BPBD DKI Jakarta tersebut.

 

Waspada Pohon Tumbang Dampak Angin Kencang

Anak-anak duduk pada pohon tumbang yang melintang di sebuah jalan di Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/12/2021). Puluhan pohon dan gapura tumbang akibat terjangan angin kencang saat hujan lebat melanda Kota Tangerang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BPBD DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi bahaya di darat akibat angin kencang. Pasalnya, angin kencang dapat menyebabkan pohon tumbang hingga reklame roboh.

“Imbauan waspada terhadap potensi bahaya akibat angin kencang, seperti pohon tumbang, reklame yang jatuh, atau kerusakan di sekitar kita. Pastikan untuk cek kondisi sekitar rumah, amankan barang-barang yang ada di luar, dan hindari tempat-tempat yang rawan seperti bawah pohon atau bangunan yang tidak stabil,” ucapnya.

Masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai kondisi gelombang laut dengan mengakses laman resmi milik BPBD DKI di bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut. Kemudian, bila menemukan ada keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera menghubungi Call Center Jakarta Siaga di 112.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya