Jawaban Pihak Polda Metro Jaya soal Penerapan Restorative Justice di Kasus Delpedro Cs

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi bicara soal kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah restorative justice dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro Marhaen Cs.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 September 2025, 16:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi bicara soal kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah restorative justice dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret Delpedro Marhaen Cs.

Menurut dia, konsep restorative justice tidak bisa serta-merta diterapkan dalam kasus kejahatan.

“Ya, berdasarkan aturan yang ada maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak. Misalkan pelapor A melaporkan saudara B tentang dugaan peristiwa pidana tertentu. Nah, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus Delpedro cs, rangkaian kericuhan terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran hingga penjarahan.

“Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan ini ya," ucap dia.

Ade Ary menegaskan, Delpedro Cs dituding melakukan penghasutan. Ini akan dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Nah ini sejauh ini informasi yang kami terima belum ada (penyelesaian restorative justice)," tandas dia.

Kapolri Jawab Surat Istri Gus Dur Minta Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permintaan penangguhan penahanan yang dilayangkan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk enam aktivis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Listyo mengaku telah menerima surat resmi dari tokoh GNB, yang salah satunya berasal dari istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah.

Listyo menghormati hal tersebut. Namun, dia menekankan keputusan penangguhan tetap menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Saya menghormati, kita semua menghormati, namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tindaklanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).

Tunggu Keputusan Penyidik

Menurut Listyo, penangguhan penahanan memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi. Jika penyidik menilai syarat itu belum terpenuhi, maka permohonan penangguhan tidak bisa dikabulkan.

"Kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan," ujar dia.

Kendati, Listyo menegaskan aspirasi dari tokoh GNB tetap menjadi perhatian Polri.

"Tapi yang jelas, sekali lagi, kami semua sangat menghormati apa yang menjadi aspirasi dari para tokoh gerakan nurani bangsa, kami appreciate. Dan itu menjadi salah satu perhatian kami kepada seluruh anggota untuk kemudian menjadi rujukan, menjadi pertimbangan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya