Dokter di Sulsel Lecehkan Pasien di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Disanksi Berat

Jody menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke polisi sejak Juni 2025.

oleh FauzanDiterbitkan 30 September 2025, 14:14 WIB
ilustrasi dokter (Foto: Unsplash.com/Arvin Chingcuangco)

Liputan6.com, Jakarta- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menetapkan dokter RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial JHS sebagai tersangka. JHS sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang pasien yang masih di bawah umur.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Selasa (30/9/2025).

Jody menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke polisi sejak Juni 2025. Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun diduga dilecehkan oleh JHS ketika menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Korban dilecehkan dengan cara dipegang dan dicium, sehingga saat itu juga langsung melapor,” jelasnya.

Menurut Jody, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, di mana seluruh alat bukti dinyatakan cukup.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap kasus tindak asusila di wilayah Luwu,” tegasnya.

Tersangka Dokter ASN

Sebagai informasi, JHS diketahui merupakan dokter spesialis mulut di RSUD Batara Guru Luwu sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, membenarkan bahwa JHS adalah seorang ASN. Dia memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap JHS melalui sidang Adhoc sebagai ASN.

“Kalau sudah tersangka dan dilakukan penahanan, maka akan diberhentikan sementara. Jika sudah berstatus terdakwa dan putusannya inkrah, maka akan diberhentikan tetap,” ujar Awwabin kepada wartawan.

Terancam Disanksi Berat

Dia menambahkan, sesuai ketentuan, apabila seorang ASN ditahan karena tindak pidana, maka yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara sebagai abdi negara.

“Terkait penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, tentu akan dipelajari bersama BKPSDM dan Bagian Hukum mengenai langkah selanjutnya,” ucapnya.

Awwabin juga menuturkan bahwa Inspektorat Kabupaten Luwu telah menjalankan fungsi pengawasan daerah dengan melakukan pemeriksaan disiplin terhadap JHS. Sanksi berat pun kini menanti dokter spesialis mulut tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada tim Adhoc untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya