Sikap Menko Yusril Atas Kisruh Muktamar PPP dan Dualisme Kepemimpinan Mardiono Vs Agus Suparmanto

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pemerintah menyikapi dualisme kepemimpinan di PPP.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 29 September 2025, 11:23 WIB
muktamar X PPP di Ancol (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi kisruh internal dan dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung. Namun, kata Yusril, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya.

"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya.

Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

Pemerintah Tak Akan Intervensi

Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.

"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," tutur Yusril.

Ia menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.

Dikatakan bahwa pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

Untuk itu, dalam mengesahkan pengurus parpol, Yusril menyebutkan satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum.

Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ujar Yusril menegaskan.

Kisruh Muktamar PPP dan Dualisme Ketum

Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Verifikasi Kedua Kubu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mendapat data kepemimpinan baru atau dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Saya belum dapat datanya belum tahu apa yang terjadi di PPP,” kata Supratman di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Supratman menyatakan, pihaknya akan melihat data atau memverifikasi kedua belah pihak sebelum menentukan sikap pemerintah.

“Kita lihat semuanya, karena kedua-duanya belum ada yang apa ya, baru saya baca di berita dan sama sekali belum tahu perkembangan terakhir seperti apa. Prinsipnya kalau Kementerian Hukum pasti akan melakukan penelitian sesuai dengan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” tegasnya.

Menurut Supratman, waktu verifikasi Partai membutuhkan waktu sehingga tidak perlu terburu-buru.

“Iya kan ada di undang-undang ditentukan, masih lama lah ya. Karena kita, kita pasti memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran partai politik yah,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya