PLPI Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo dalam Pemekaran Kementerian, Ingatkan soal Peraturan

Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) menyambut baik langkah strategis pemekaran kementerian dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 September 2025, 17:30 WIB
Djamari Chaniago dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/9/2025) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemekaran kementerian dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar dalam tata kelola negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

BACA JUGA: Prabowo Panggil Pejabat Negara ke Istana

Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) menyambut baik langkah strategis tersebut sebagai terobosan penting dalam memperkuat birokrasi.

Namun, PLPI menilai bahwa agar implementasinya berjalan optimal, keberadaan payung hukum yang kuat dan rinci menjadi hal yang sangat krusial. Hal itu disampaikan Ketua Umum PLPI Nur Aziz.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah, sekaligus mengingatkan pentingnya landasan hukum agar pemekaran kementerian dapat terlaksana secara terarah.

"Kami melihat pemekaran kementerian sebagai terobosan penting untuk memperkuat pelayanan publik. Payung hukum tentu akan menjadi penguat agar pelaksanaannya lebih terarah. Kami percaya pemerintah akan segera menindaklanjuti hal ini, dan PLPI siap mendukung dengan gagasan serta kontribusi dari berbagai profesi," ujar Nur Aziz melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Hingga saat ini, lanjut dia, undang-undang maupun aturan teknis yang secara rinci mengatur kewenangan, struktur, dan fungsi kementerian baru memang masih dalam proses penyusunan.

"Padahal, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan tugas kementerian hasil pemekaran dapat berjalan tanpa tumpang tindih," terang Nur Aziz.

 

Catatan Aturan dari PLPI

Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) menyambut baik langkah strategis pemekaran kementerian dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Ist)

Menurut Nur Aziz, PLPI mencatat sejumlah aturan yang berpotensi perlu diperbarui atau disesuaikan agar kebijakan pemekaran kementerian berjalan efektif dan sinkron antara pusat dan daerah, antara lain UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengatur jumlah dan klasifikasi kementerian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyelaraskan pembagian urusan pusat dan daerah. Peraturan Presiden tentang Susunan Kabinet, memperbarui struktur organisasi kementerian baru," ucap dia.

"Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, mencegah tumpang tindih kewenangan. Peraturan Menteri PAN-RB tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker), menyesuaikan struktur jabatan ASN," sambung Nur Aziz.

"UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, memastikan mekanisme rekrutmen sesuai kebutuhan kementerian baru. UU Keuangan Negara dan APBN, menyesuaikan alokasi anggaran untuk kementerian hasil pemekaran," terang dia.

 

Penempatan Tenaga Profesional

Nur Aziz menjelaskan, pemekaran kementerian juga akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan tenaga profesional ASN. Profesi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diperkirakan akan menjadi prioritas.

"Seperti tenaga kesehatan: dokter, perawat, bidan, ahli gizi, apoteker, analis laboratorium, sanitarian, hingga tenaga kesehatan masyarakat. Tenaga pendidikan: guru dan dosen. Tenaga pendukung lainnya: psikolog, penyuluh, fisioterapis, dan tenaga teknis lapangan," ucap dia.

Nur Aziz menyampaikan, penempatan tenaga profesional ini diharapkan merata hingga ke pelosok negeri, sehingga manfaat pemekaran kementerian benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

"Sebagai organisasi lintas profesi, PLPI menegaskan bahwa pemekaran kementerian bukan hanya soal struktur pemerintahan, tetapi juga tentang peluang besar dalam memperkuat pelayanan publik dan mendorong pembangunan dari bawah," kata dia.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan percaya bahwa regulasi akan segera menyusul. Rekrutmen ASN profesi yang tepat akan membawa pelayanan lebih baik bagi masyarakat luas," tambah Nur Aziz.

PLPI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat.

"Dengan regulasi yang jelas dan strategi rekrutmen yang tepat, pemekaran kementerian akan menjadi momentum penting untuk pemerataan pelayanan publik sekaligus penggerak ekonomi daerah," tandas Nur Aziz.

Infografis Daftar Reshuffle Menteri dan Wamen Baru Kabinet Merah Putih. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya