Kasus Investree, Kerugian Nasabah Sentuh Rp 2,7 Triliun

Interpol menyebutkan, pemulangan Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi ke Indonesia bukanlah proses mudah.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 26 September 2025, 19:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (Foto: Liputan6.com/Gagas YP)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asarianto Gunadi, akhirnya berhasil dipulangkan dari Qatar setelah menjadi buronan sejak Februari 2024.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyebut Adrian diduga terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 2,7 triliun.

Menurut Untung, skema yang dijalankan Adrian berbentuk pinjaman online peer to peer lending (P2P Lending). Dana masyarakat dihimpun tanpa izin resmi dari OJK sehingga berujung pada kerugian besar yang harus ditanggung investor maupun nasabah.

“Kerugiannya semua berupa pinjaman online P2P Lending, dimana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak otoritas,” jelas Untung kepada wartawan, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, pemulangan Adrian ke Indonesia bukanlah proses yang mudah karena yang bersangkutan sempat memperoleh izin tinggal permanen di Qatar. Namun, berkat kerja sama erat antara NCB Jakarta, NCB Doha, serta dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri Qatar, upaya membawa pulang tersangka akhirnya berhasil.

“Alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya sehingga kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati dan sampai hari ini tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelas Untung.

Kasus ini kini dilimpahkan ke penyidik Bareskrim Polri bersama OJK untuk diproses lebih lanjut.

Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Pulang Lewat Jalur Interpol, Bukan Ekstradisi

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan mengenai pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025). (Liputan6.com/Gagas)

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dari Qatar tidak dilakukan melalui mekanisme ekstradisi, melainkan jalur kerja sama kepolisian internasional atau police to police cooperation.

Menurutnya, pemulangan lewat jalur formal seperti ekstradisi bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Karena itu, NCB Jakarta bersama NCB Doha memilih memaksimalkan jalur Interpol agar proses lebih cepat.

“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha. Kalau kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara police to police cooperation bisa di-short cut,” ujar Untung kepada wartawan, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025).

 

Dukungan dari Qatar

Ia menambahkan, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting dalam pemulangan Adrian. Interpol Indonesia bahkan menagih langsung komitmen kerja sama itu saat pertemuan regional Interpol ASEAN.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Ministry of Interior, MOI Qatar yang sudah fully support kepada tim kami semenjak menjalin kerja sama hingga terakhir di Interpol ASEAN Regional Conference. Alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya sehingga tersangka bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

Adrian ditetapkan sebagai buronan sejak 14 Februari 2024 setelah diduga menggelapkan dana masyarakat melalui skema pinjaman online dengan kerugian Rp 2,7 triliun.

Kasus Investree, OJK Koordinasi Tangkap Eks CEO yang Jadi Buron Interpol

Sebelumnya diberitakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait penanganan kasus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya berkoordinasi tidak hanya dengan pihak di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

"Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian/lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa," ujar Agusman kepada wartawan konferensi pers National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya