3 Dosen UI Diperiksa KPK Kasus Korupsi Perpustakaan

Ketiganya yang akan diperiksa Harun Asjiq Gunawan selaku Dosen Fakultas Kedokteran Gigi, serta Luki Wijayanti dan Emirhadi Suganda selaku Dosen Fakultas Teknik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Jun 2013, 10:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 3 dosen Universitas Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di perpustakaan. Mereka akan bersaksi untuk Wakil Rektor Tafsir Nuchamid yang sudah menjadi tersangka.

Ketiganya yang akan diperiksa Harun Asjiq Gunawan selaku Dosen Fakultas Kedokteran Gigi, serta Luki Wijayanti dan Emirhadi Suganda selaku Dosen Fakultas Teknik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TN (Tafsir Nurchamid)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.

Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek ini.

Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan rektor demisioner UI Gumilar Rusliwa Soemantri dan 40 orang lainnya. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya