Pemerintah Batal Segel Perusahaan Terduga Impor Limbah Berbahaya di Batam, Ini Alasannya

Kementerian Lingkungan Hidup batal menyegel PT Ensun, perusahaan terduga importir limbah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

oleh Ajang NurdinDiperbarui 22 September 2025, 16:40 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Khanif Faisol Nurrofik

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup batal menyegel PT Ensun, perusahaan terduga importir limbah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/09/2025). Menteri Hanif Faisol Nurrofiq menerangkan, batalnya penyeggelah PT Ensun karena masih dilakukan penyelidikan sehingga ada beberapa hal yang belum lengkap.

"Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan wali Kota Batam mengenai akan melakukan penyegelan, namun masih ada yang kurang lengkap dalam penyelidikan, kita batalkan," kata Hanif kepada wartawan di Batam.

Hanif menyebut, pihaknya tengah mendalami dugaan masuknya sampah berbahaya atau limbah B3 melalui salah satu perusahaan di Batam.

“PT Esun terindikasi melakukan pengolahan limbah berbahaya,” ungkap Hanif.

Awal Mula Temuan

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pemerintah Indonesia melalui Jenewa. Laporan tersebut diteruskan oleh organisasi internasional Buzzel Action NGO yang selama ini aktif memantau peredaran limbah B3 lintas negara.

“Dalam laporan itu disebutkan, adanya indikasi sampah berbahaya yang masuk melalui pelabuhan di Batam,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan pemerintah bersama Bea Cukai melakukan verifikasi di PT Esun, perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas impor barang berisiko. Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila benar ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak akan tinggal diam jika memang benar ada pelanggaran terkait limbah berbahaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan lanjutan terus dilakukan oleh tim kementerian untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum.

“Kalau terbukti, perusahaan itu bisa saja kita segel,” ujarnya. Hanif menegaskan bahwa kunjungannya ke Batam juga merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Kritikan Aktivis Lingkungan

Kekecewaan disuarakan aktivis lingkungan Batam dari jaringan Akar Bhumi. Hendrik Hermawan, dengan nada getir, menyebut langkah mundur menteri sebagai bukti lemahnya negara.

“Negara sudah jauh-jauh datang ke Batam, keluar biaya, keluar tenaga, tapi pulangnya tangan kosong. Apakah negara kalah di hadapan perusahaan?” tegas Hendrik di lokasi PT Ensun, Sagulung.

Dia bahkan menduga ada pihak yang diuntungkan dari gagalnya penyegelan ini. “Kalau verifikasi sudah dilakukan, kenapa masih mundur? Jangan-jangan memang ada yang lebih kuat dari negara,” sindirnya.

Padahal menurutnya, aturan soal limbah jelas tercatat hitam di atas putih: dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH hingga UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Bahkan, larangan impor limbah elektronik maupun sampah plastik sudah jelas. Tapi di lapangan, hukum hanya jadi bahan bacaan seminar, bukan alat penegakkan.

“Kalau penyegelan gagal, perusahaan lain bisa meniru. Jadinya Batam bukan lagi kota investasi internasional, tapi kota ekspor-impor limbah internasional,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya