Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manapiar Sinaga dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Minggu, (21/9/2025). "Selain wujud komitmen Kemnaker, perbaikan ini untuk mendukung kemudahan berusaha, sekaligus memastikan adanya alih teknologi dan keahlian dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia,” ujar Sunardi.
Advertisement
Sunardi menjelaskan, langkah perbaikan berupa penyederhanaan prosedur, pemangkasan tahapan pengesahan Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan, dan penghapusan ekspose tatap muka daring untuk perpanjangan pengesahan RPTKA.
"Proses tatap muka langsung dengan pemohon telah dihapus guna mencegah potensi pelanggaran atau fraud. Sebagai gantinya, layanan informasi dan pengaduan diperkuat melalui Hotline Pengesahan RPTKA, " katanya.
Langkah Kemnaker untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor
Adapun pembenahan lain dalam layanan meliputi integrasi dan pengawasan. Kemnaker juga memperkuat pengendalian penggunaan TKA melalui integrasi sistem TKA Online dengan berbagai Kementerian/Lembaga. Termasuk Ditjen Imigrasi, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga mendapat perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Selanjutnya ke depan dengan Kementerian PUPR untuk penyetaraan kompetensi TKA di bidang konstruksi, " ujar Sunardi.
Dengan langkah-langkah ini, Kemnaker berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memastikan setiap investasi tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga memberi manfaat bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.
"Kemnaker akan terus berkomitmen menjaga transparansi, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Transformasi layanan perizinan TKA diharapkan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, " tutup Sunardi.