Blak-blakan Menkeu Purbaya soal Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap industri dan pekerja.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 21 September 2025, 11:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap industri dan pekerja. (Dok LPS)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap industri dan pekerja. Ia menilai, kebijakan yang mendorong kenaikan tarif hingga rata-rata 57 persen berpotensi menekan kapasitas produksi.

Dalam jangka panjang, hal itu akan memengaruhi jumlah tenaga kerja yang terserap. Menurut Purbaya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Ia menegaskan, kebijakan cukai tidak boleh semata-mata fokus pada penerimaan negara. Oleh karena itu, Purbaya menyebut bahwa diskusi mengenai cukai harus memperhitungkan keseimbangan antara kepentingan fiskal, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja.

"Tuh diskusinya itu antara di sana. Kalau gitu nanti kita lihat. Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasin," kata Purbaya saat ditemui di Kantornya Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis, Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, Purbaya mengkritisi minimnya program mitigasi untuk pekerja yang berpotensi terdampak. Ia menilai, kebijakan yang membuat industri menyusut tanpa solusi jelas akan menimbulkan masalah baru.

"Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risiko rokok. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok. Terusnya tenaga kerjanya dibiarkan. Tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kan kebijakan yang tidak bertanggung jawab kan," jelasnya.

 

Rata-rata Tarif Cukai Rokok dikisaran 57 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan, Selasa (27/9/2022).

Purbaya juga menyoroti tarif rata-rata cukai rokok yang kini sudah mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya.

"Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat," ujarnya.

Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun dampaknya tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan, meski cukai tinggi berhasil mengendalikan permintaan, konsekuensi yang timbul justru menekan industri serta tenaga kerja.

 

 

Bakal Kunjungi Pabrik Rokok

Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani. Foto: Nanda Perdana Putra

Purbaya juga berencana mengunjungi Jawa Timur untuk berdialog dengan industri secara langsung. Ia ingin melihat kondisi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, pemerintah harus bisa menjaga pasar domestik tetap sehat, melindungi industri resmi dari serbuan rokok ilegal, sambil tetap menekan konsumsi rokok secara bertahap. Dengan begitu, kebijakan cukai bisa lebih adil dan berkelanjutan.

"Jadi, nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur ya. Akan ngomong sama industrinya, akan saya lihat seperti apa sih. Karena gini, enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya