Komisi VI Sebut Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Bertentangan dengan UU Migas

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, kebijakan yang digagas oleh Kementerian ESDM itu berpotensi merugikan iklim usaha dan mengurangi transparansi.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 19 September 2025, 16:46 WIB
Petugas SPBU Shell mengisi bahan bakar mobil di kawasan bisnis Soewarna, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (19/4) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menilai kebijakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina bertentangan dengan UU Migas sebagai landasan hukum yang di dalamnya membuka ruang bagi swasta.

Menurutnya, kebijakan yang digagas oleh Kementerian ESDM itu berpotensi merugikan iklim usaha dan mengurangi transparansi. Belum lagi kecenderungan bahwa ini menyalahi aturan persaingan usaha.

“Harus dikaji lagi secara komperehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Akibat kebijakan ini, kata Sartono, SPBU swasta kesulitan pasokan hingga terjadi kelangkaan. Padahal seharusnya kebijakan justru memastikan pasokan lancar dan harga terjangkau.

Belum lagi saat ini stigma di masyarakat bahwa kualitas BBM yang disediakan SPBU swasta lebih baik dibandingkan Pertamina.

“Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius, Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga yang kompetitif,” tegasnya.

 

Risiko Monopoli

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, jika impor hanya lewat Pertamina, risiko monopoli makin besar. Bukan hanya soal harga, tapi juga kualitas BBM yang dipakai masyarakat.

Sebab itu, Sartono menandaskan pemerintah harus segera buka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak jadi korban kebijakan. Gunakan kondisi ini sebagai momentum memperbaiki produksi perusahaan.

“Pertamina harus hati-hati, jangan sampai dengan persaingan usaha yang sedang kurang sehat ini jadi masalah baru untuk Pertamina nanti kedepan,” pungkasnya.

 

Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyebut alasan pemerintah menetapkan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).

"Satu pintu lewat Pertamina ini bukanlah untuk jangka panjang dan selamanya. Ini adalah alternatif jangka pendek untuk sampai akhir tahun nanti," kata Anggia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya