Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri 1 Sinjai berinisial MF. Ia memukul guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kesiswaan, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Selasa (16/9/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. MF sendiri diperiksa pada Kamis (18/9/2025) sore.
Advertisement
"Kalau terlapor (MF) kita periksa tadi sore. Sebelumnya kita sudah periksa sejumlah saksi juga, termasuk saksi pelapor dan saksi mata yang melihat kejadian pemukulan," kata Adi Asrul kepada Liputan6.com, Kamis (18/9/2025) malam.
Besok Gelar Perkara
Adi memastikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (19/9/2025) besok. Dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan yang hanya menimbulkan luka biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
"Alat buktinya cukup. Selain keterangan saksi, ada juga hasil visum dari korban. Insya Allah besok kita gelar perkara, malam ini dibuatkan nota dinasnya," ucap Adi.
Penanganan Dipastikan Khusus Anak di Bawah Umur
Namun, penyidik akan memberikan penanganan khusus mengingat MF masih di bawah umur. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Karena korban adalah orang dewasa, kita akan terapkan Pasal 351 KUHP. Tapi pelaku ini masih di bawah umur, jadi nanti akan ada penyesuaian sesuai sistem peradilan anak," pungkasnya.
Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Siswa SMA Negeri 1 Sinjai, Sulawesi Selatan MF (18) dikeluarkan dari sekolah setelah memukul Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mauluddin. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama para guru.
Kepala SMA Negeri 1 Sinjai Muh Suardi menuturkan keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh guru. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak bisa ditoleransi dan sudah mencoreng nama baik sekolah.
"Setelah kejadian, habis Zuhur sekitar jam 1 (13.00 Wita) kita langsung rapat. Di Dewan Guru diputuskan itu. Tidak ada guru yang mau menerima ini anak, jadi dikeluarkan pada hari itu juga," tegas Suardi, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, Suardi menegaskan pihak sekolah tetap menjamin hak pendidikan anak polisi di Polres Sinjai tersebut. Sekolah tidak akan memutus jalan siswa tersebut untuk melanjutkan belajar, dengan cara menyiapkan surat keterangan pindah apabila ada sekolah lain yang bersedia menerimanya.
"Jadi meskipun dikeluarkan secara sah dari rapat Dewan Guru, tapi kalau ada sekolah yang mau menerima dibuatkan surat pindah karena anak itu mendapatkan hak pendidikan," jelasnya.