Liputan6.com, Jakarta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) disebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan akan dibahas pada tahun ini.
Adapun, usulan ini disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Advertisement
"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob menjelaskan, RUU Polri dimasukkan Prolegnas Prioritas berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR.
"Aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan," kata dia.
Nantinya, Komisi III DPR akan membahas RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.
Rencananya, pekan ini juga Baleg DPR bakal menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas prioritas untuk dibahas tahun 2025 dan tahun 2026.
Pembahasan RUU Polri Terbuka dan Libatkan Banyak Tokoh
Sebelumnya, dalam upaya menjaga transparansi, pemerintah akan mengundang para ahli hukum, akademisi, serta masyarakat sipil guna memberikan masukan terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri di media sosial. Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima dokumen resmi terkait revisi tersebut.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jika ada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar, itu bukan DIM resmi yang diterima oleh DPR. Itu kami tegaskan,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Ketua DPR itu meminta masyarakat untuk menunggu dokumen resmi RUU Polri yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR. Ia menekankan pentingnya menelaah dokumen resmi guna menghindari misinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.
Secara Terbuka
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan undang-undang yang lebih baik, pemerintah akan mengundang para ahli hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses diskusi dan penyusunan regulasi.
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR menegaskan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri.
“Jika nantinya RUU Polri dialihkan ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang telah kami lakukan sebelumnya dalam revisi KUHAP,” jelas Hinca.