Layaknya Film Hollywood, Tersangka Curanmor di Depok Dikejar Massa, Tercebur Kali, hingga Babak Belur Dipukuli

Saat dikejar, tersangka RS sempat mengayunkan golok yang dibawanya untuk melukai saksi.

oleh Dicky Agung PrihantoDiperbarui 18 September 2025, 16:39 WIB
Tersangka curanmor berinisial RS saat dibawa ke Polsek Pancoran Mas, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka berinisial RS tertunduk malu saat kamera awak media menyorotnya di Polsek Pancoran Mas, Depok. Residivis atas kejahatan yang sama harus mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, tersangka ditangkap saat beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah Cipayung Jaya, Depok. Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial J yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pancoran Mas.

“Modusnya RS mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” ujar Hartono, Kamis (18/9/2025).

Sambil memperlihatkan barang bukti tindakan pencurian, Hartono menjelaskan bahwa RS usai berhasil merusak kunci motor vespa metik, berusaha membawa kabur motor curiannya. Adapun pelarian RS membawa kabur motor curian dengan cara didorong bersama rekannya.

“Jadi motor itu didorong dengan cara di stut, temannya yang DPO mendorong motor menggunakan motor yang dibawa saat beraksi. Sedangkan RS ini membawa motor curian,” jelas Hartono.

Sebilah golong yang terlihat saat ungkap kasus, Hartono menerangkan golok yang diperlihatkan merupakan milik RS. Saat beraksi, golok akan digunakan untuk mengancam korban apabila aksinya ketahuan.

“Tapi aksinya RS ini diketahui oleh saksi sehingga melakukan pengejaran,” terang Hartono.

 

Layaknya Film Hollywood

Layaknya film Hollywood, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara saksi yang merupakan warga, mengejar RS bersama J. Saat dikejar, RS sempat mengayunkan golok yang dibawanya untuk melukai saksi.

“Pada saat dikejar saksi melihat pelaku mengayunkan golok,” kata Hartono.

Warga yang melihat tersangka mengayunkan golok, secara spontan berusaha menghindar dan berusaha menendang motor yang digunakan tersangka. Akhirnya tersangka terjatuh dari motor, namun berusaha melarikan diri.

“Akhirnya pelaku jatuh dikejar, tersangka sempat lari. Namun tersangka lari sambil mengeluarkan golok diayunkan ke warga yang melakukan pengejaran,” ungkap Hartono.

Melihat warga bersama massa berdatangan berusaha menangkap tersangka, RS terjatuh ke dalam kali sedangkan temannya yang menjadi DPO melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawa saat beraksi. Warga yang kesal langsung menangkap dan tersangka mendapatkan bogem mentah dari massa.

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan pada saat itu patroli dari Polsek Panmas mendapat informasi adanya tersangka yang diamankan, segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti, serta saksi untuk diamankan di Polsek Pancoran Mas,” tutur Hartono.

 

Residivis

Dari pemeriksaan Polsek Pancoran Mas, ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 di tangani Polsek Bojonggede. Tersangka telah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan penjara.

“Penangkapan ini merupakan penangkapan yang kedua kalinya,” ujar Hartono.

Polsek Pancoran Mas sempat mengejar tersangka DPO namun saat dilakukan pengecekan dirumahnya, DPO sudah melarikan diri. Polsek Pancoran Mas menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Hartono.

Masih di lokasi yang sama, tersangka RS hanya dapat diam membisu, mendengarkan segala penuturan polisi ke awak media. Menunduk sambil melihat tangannya mengenakan borgol, RS mengakui akan perbuatannya.

“Saya baru dua kali melakukan ini (curanmor),” kata RS.

RS mengakui tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran, karena desakan ekonomi membuat RS melakukan aksi curanmor. RS beralasan, mencuri motor tanpa memiliki target tetap bersama temannya yang melarikan diri.

“Carinya sambil lewat aja, muter-muter,” ucap RS.

RS mengakui pernah mendekam di penjara pada 2019 dan menghirup udara bebas pada 2022. Setelah bebas dari penjara, RS mengaku kesulitan mencari pekerjaan tetap sehingga terpaksa melakukan aksi curanmor kembali.

“Golok itu saya bawa, itu golok buat dagangan, saya dagang daun singkong,” terang RS yang memiliki luka pada bagian wajah.

Rencananya, apabila berhasil mencuri motor, akan RS jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan memeriksa kandungan istrinya. Namun, jalan gelap yang ditempuh RS dengan mencuri motor, memaksa RS kembali merasakan dinginnya lantai penjara dan hukuman berat yang menantinya.

“Saya hanya bisa pasrah aja,” pungkas RS.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya