Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Pemprov Jakarta membuka Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini, cek jadwal dan persyaratan lengkap untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan!

oleh Mevi LinawatiDiterbitkan 17 September 2025, 15:00 WIB
Posko program KJP Plus dan KJMU di Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2025. Pembukaan pendaftaran ini dimulai pada 18 September 2025.

KJMU merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Mahasiswa yang memenuhi kriteria diharapkan segera mendaftar agar tidak ketinggalan jadwal penting.

Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yakni @upt.p4op menyampaikan, proyeksi penerima baru KJMU Tahap 2 Tahun 2025 sebanyak 3.466 mahasiswa untuk mengisi kuota penerima KJMU yang telah lulus.

Calon pendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2025 wajib mencermati jadwal yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini memiliki beberapa tahapan krusial yang harus diikuti dengan seksama. Keterlambatan dalam salah satu tahapan dapat mengakibatkan pembatalan pendaftaran.

Pendaftaran KJMU khusus untuk pendaftar baru dibuka mulai 18 hingga 22 September 2025. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sekolah bagi pendaftar baru pada 18-24 September 2025. 

Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi, baik untuk pendaftar baru maupun penerima lanjutan, dijadwalkan pada 18-29 September 2025.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi oleh Dinas Pendidikan pada 30 September hingga 6 Oktober 2025. Seluruh rangkaian proses akan diakhiri dengan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 7-16 Oktober 2025.

Syarat Umum Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025

Untuk menjadi penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2021. 

Calon penerima wajib berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Selain itu, nama pendaftar harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menjadi warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Penting juga untuk diperhatikan bahwa calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain. Bantuan tersebut termasuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Khusus KJMU Tahap 2 Tahun 2025: Calon Mahasiswa dan Mahasiswa

Selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus yang berbeda antara calon mahasiswa dan mahasiswa aktif untuk Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025. 

Bagi calon mahasiswa, mereka harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya. Calon mahasiswa juga harus dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag. Alternatifnya, lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A atau Unggul serta program studi terakreditasi A atau Unggul di DKI Jakarta, sesuai bidang prioritas RPJMD tahun berjalan.

Sementara itu, untuk mahasiswa aktif, persyaratan awalnya serupa, yaitu lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya dan terdaftar di PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag, atau PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta. Namun, ada batasan waktu pengajuan.

Pengajuan bantuan bagi mahasiswa aktif paling lambat dilakukan saat mereka berada di semester 4 perkuliahan. Batasan ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mahasiswa yang masih memiliki banyak semester untuk diselesaikan, sehingga dampak bantuan lebih terasa.

Mekanisme Proses Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025

Proses Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025 melibatkan koordinasi antara calon penerima dan pihak sekolah asal. Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan data yang akurat. Langkah-langkah yang terstruktur membantu kelancaran pengajuan.

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Ini berarti peran sekolah menengah sangat vital dalam tahap awal proses. Sekolah bertindak sebagai jembatan informasi dan data.

Setelah data diinput, calon mahasiswa atau mahasiswa kemudian mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala sekolah asal mereka. Permohonan ini harus disertai dengan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan baik sebelum pengajuan.

Jumlah Dana Bantuan KJMU

Dikutip dari jakarta.go.id, penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya