Dibui Hingga Akhir Agustus, Eza Gionino Tak Ajukan Banding

Eza Gionino tak mengajukan banding atas vonis tujuh bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

oleh Yazir Farouk diperbarui 18 Jun 2013, 13:35 WIB
Eza Gionino tak mengajukan banding atas vonis tujuh bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Melalui pengacaranya, Hendarsam Marantoko, Eza menerima vonis tersebut.

"Kami akhirnya memutuskan sepakat untuk tidak banding," terang Hendarsam, saat dihubungi via telpon, Selasa (18/6/2013)

Hendarsam menjelaskan, ada beberapa pertimbangan untuk mengambil keputusan itu. Diantaranya soal lamanya proses hukum yang akan memakan waktu lagi.

"Dan pertimbangan hukumnya dari cara hakim menilai dia (Eza), ada krisis kepercayaan di peradilan yang dijalaninya," ujar dia.

Namun demikian, Hendarsam tetap yakin kliennya tak terbukti bersalah. Dia menilai banyak fakta di persidangan yang diabaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

"Pada prinsipnya kami tidak menerima (vonis). Hanya saja peluang hukumnya tidak kami gunakan," ucapnya.

Eza menjadi terpidana atas kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya Ardina Rasti. Dengan vonis tujuh bulan, bintang sinetron Putih Abu-abu itu tinggal menjalani sekitar dua bulan masa tahanan. Eza ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2013 lalu. (Fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya