Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) memberi penjelasan soal tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Menurut Deddy, tanggul beton tersebut dikeluhkan sangat menggangu aktivitas para nelayan.
Advertisement
"Mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak, mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya. Karena kami (Komisi II) juga banyak mendapat pertanyaan soal itu," ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (15/9/2025).
Menjawab hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut perizinan pembangunan tanggul adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun ia memastikan pihakny akan meninjau langsung tanggul beton tersebut.
"Kalau belum ada sertifikatnya, ya kami enggak ada kewenangan. Cuma di KKP, baik tata ruang lautnya, maupun izin reklamasinya di sana semua," ucap Nusron.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pagar beton di perairan Marunda, Cilincing itu sudah memiliki izin lengkap.
"Perizinan sudah lengkap semuanya, dalam hal ini karena sudah lengkap semuanya, KKP tidak bisa ambil tindakan," ujar Pung, dalam konferensi pers penanganan ilegal fishing yang disiarkan daring pada Selasa 20 Mei 2025.
"Jadi, kita pastikan ketika mereka ilegal, tidak ada izin, baru kita bisa masuk, kita lakukan tindak lanjut," tegas Pung.
Usai Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta PT KCN Bantu Nelayan Lewat Dana CSR
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bakal menjaga keberlangsungan aktivitas nelayan di Cilincing di tengah pembangunan tanggul laut yang belakangan viral di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, langkah konkret dilakukan pihaknya melalui koordinasi dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN), selaku perusahaan yang mendapat izin pembangunan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang mengeluarkan izin resmi pembangunan tanggul.
"Sudah ada pertemuan antara Pemerintah DKI Jakarta, perusahaan yang mendapatkan izin untuk membangun Tanggul Laut itu dan juga Kementerian KKP," kata Pramono usai meresmikan Gereja Katolik Paroki Kalvari, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu 14 September 2025.
Menurut Pramono, pertemuan antara Pemprov DKI, KCN, dan KKP menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas nelayan untuk melaut tetap diberi keleluasaan. Dia menekankan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.
"Disepakati bahwa aktivitas nelayan diberikan keleluasaan untuk tetap bisa dilakukan. Dan perusahaan diminta untuk memberikan CSR kepada para nelayan yang ada di tempat itu," kata dia.
Minta KCN Bantu Nelayan Lewat CSR
Selain itu, lanjut Pramono, Pemprov DKI juga meminta agar KCN tidak hanya menjalankan kewajiban teknis, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat lewat Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Lebih lanjut, Pramono berharap melalui CSR, KCN bisa membantu nelayan menghadapi perubahan kondisi lingkungan akibat proyek adanya proyek tanggul beton tersebut.
"Dengan demikian secara prinsip simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara nelayan, perusahaan dan juga tentunya Pemerintah DKI yang nanti di tempat itu akan menjadi pusat ekonomi baru di Jakarta," kata Pramono.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu yang dulu pernah bikin heboh di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Widodo menyatakan, proyek tanggul beton di laut Cilincing itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan resmi hasil konsesi dengan pemerintah. Tanggul dibangun sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
“Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu di PIK. Lokasinya pun jauh. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur). Jadi jangan disamakan,” kata Widodo di Kawasan PT KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Widodo juga membantah bahwa proyek tersebut juga berkaitan dengan kawasan Marunda Center Terminal (MCT). Dia menekankan, proyek terminal utama yang digarap KCN berbeda dengan yang dikerjakan MCT.
"Kami tidak ada keterkaitan dengan Marunda Center, dua hal yang berbeda. Kepemilikannya berbeda dan kalau kami adalah perusahaan joint venture dengan pemerintah, kalau MCT setahu saya murni swasta dan lokasinya berada di Bekasi atau masuk Jawa Barat," kata Widodo.
Widodo menyampaikan, KCN lahir dari tender resmi pemerintah. Dalam proyek ini, KCN menjalin kolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk membentuk perusahaan patungan.
"Jadi kami investor itu mengacu kepada semua aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator, di mana kami juga dulu mengikuti tender. Kami sebagai swasta menang, kami berkolaborasi dengan KBN sebagai BUMN membentuk anak perusahaan dalam hal ini KCN," ungkapnya.
Dengan komposisi tersebut, saat ini KBN memiliki 17,5 persen saham goodwill tanpa mengeluarkan uang Rp 1 pun.