Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Cikahuripan, berinisial UMJ, kini resmi menyusul sekretarisnya menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan UMJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBDes tahun anggaran 2021-2023.
Keterlibatannya terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, MA.
Advertisement
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan UMJ dalam penyelewengan dana desa.
"Pengembangan ini berawal dari persidangan kasus Sekdes, di mana terungkap bahwa Kepala Desa juga terlibat," ujar Agus, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, selain itu UMJ berperan dalam penyalahgunaan dana desa (DD) dipakai tidak sesuai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp349 juta, yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi UMJ. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk laptop, dokumen, dan uang tunai Rp17 juta.
Pelimpahan Tahap 2
UMJ kini telah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Meskipun demikian, statusnya sebagai kepala desa masih aktif.
“Ya, Kades aktif sampai saat ini, infonya sama digunakan untuk kepentingan pribadi saja, sama seperti yang lain,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
Selain kasus Desa Cikahuripan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga melimpahkan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke tahap dua.
Dugaan Kerugian Negara
Ini artinya, berkas perkara dan para tersangka sudah diserahkan ke penuntut umum dan kasus ini akan segera disidangkan. Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, terdiri dari satu orang vendor dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Keempat tersangka tersebut sudah kita limpahkan ke Rutan Kebon Waru dan Rutan Wanita di Sukamiskin," jelas Agus.
Dugaan korupsi di DLH ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. Para tersangka juga diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Selama persidangan nanti, Kejaksaan akan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk sopir truk dan pegawai DLH, untuk mengungkap tuntas kasus ini.