7 Pernyataan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Masih Terus Didalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

oleh Devira PrastiwiVirghita Pragiwaka GutamaDiperbarui 13 September 2025, 00:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Setelah lobi tersebut, kata Asep, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.

Kemudian, KPK mengungkapkan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah menunaikan ibadah haji memakai kuota khusus bermasalah pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini diungkapkan KPK usai memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi fakta kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, pada Selasa 9 Seotember 2025.

"Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah," papar Asep.

Selain itu, KPK mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Asep menuturkan, pengumuman tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.

Berikut sederet pernyataan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Ungkap soal Lobi Asosiasi Haji ke Pejabat Kemenag

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Setelah lobi tersebut, kata Asep, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.

"SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, red), sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama," katanya.

Dengan demikian, kata dia, 20.000 kuota haji tambahan tersebut tidak dibagi sesuai ketentuan UU 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus," terang Asep, dilansir Antara.

 

2. Sebut Pejabat Kemenag Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK sedang menggali pejabat di Kementerian Agama yang bermain dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.

"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali," terang Asep.

Asep menjelaskan cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung bertemu dengan para agensi perjalanan haji.

"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," papar Asep.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyidikan kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang menjadi staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain, yang melibatkan orang-orang seperti itu," ucap Asep.

 

3. Sebut Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah dari Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Lalu, KPK mengungkapkan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," terang Asep.

Dia mengungkapkan cara culas pejabat Kemenag memainkan kuota haji. Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota haji khusus bila tak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep.

KPK sedang mengumpulkan uang-uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk yang sudah menjadi aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menduga aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang, yakni melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Asep mengatakan, KPK sedang menggali pejabat di Kementerian Agama yang bermain dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.

"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali," ujar Asep.

Asep menjelaskan cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung bertemu dengan para agensi perjalanan haji.

"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelasnya.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyidikan kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang menjadi staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain, yang melibatkan orang-orang seperti itu," terang Asep.

 

4. Tersangka Kasus Kuota Haji Bakal Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Asep lalu mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dia menuturkan, pengumuman tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.

Dia pun menuturkan, terkait waktu pengumumannya, KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada para rekan media.

"Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat," tutur Asep seperti dilansir dari Antara.

5. Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Naik Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

Selain itu, KPK mengungkapkan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah menunaikan ibadah haji memakai kuota khusus bermasalah pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini diungkapkan KPK usai memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi fakta kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, pada Selasa 9 September 2025.

"Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah," papar Asep.

Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa Khalid Basalamah karena bukan sekadar jemaah biasa, melainkan pembimbing rombongan jemaah haji.

"Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu," terang Asep.

Ketika ditanya latar belakang Khalid Basalamah yang merupakan pemilik agensi perjalanan haji sekaligus ketua asosiasi atas nama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan KPK memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai jemaah haji.

 

6. Dalami Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Jalur Furoda

Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah penuhi panggilan KPK (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Lalu, KPK mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memakai kuota khusus. Padahal, Khalid Basalamah sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.

"Didalami. Itu didalami," kata Asep.

Ketika ditanya mengenai pendalaman yang dilakukan KPK turut membahas keputusan Khalid Basalamah dilatarbelakangi faktor ekonomis atau tidak, Asep menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.

"Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus)," ucap Asep.

Asep menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda. Hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

"Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000," beber Asep.

 

7. Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sedikit demi sedikit kecurangan dalam korupsi kuota haji 2024 mulai terungkap. Informasi terbaru didapat dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Hasan Afandi saat menjelani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi titik terang untuk mengetahui jumlah faktual jemaah haji 2024 baik reguler, khusus atau furoda.

"Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya faktualnya yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Budi menambahkan, fakta-fakta di lapangan menunjukkan ada jemaah yang sudah membeli haji furoda tapi kemudian ketika berangkat menggunakan kuota haji khusus. Temuan itu membuat KPK kembali mendalami bagaimana fasilitas yang diterima jemaah di sana, apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda.

"Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jamaah haji ini downgrade? Misal belinya furoda tapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus? Itu yang didalami oleh penyidik (kepada Kapusdatin BP Haji) karena ini kaitannya dengan jual-beli kuota haji khusus," ungkap Budi.

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya