Catat Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 11 September 2025 Agar Perjalanan Tetap Lancar

Menjelang akhir pekan, arus kendaraan biasanya mulai meningkat. Pada Kamis (11/9/2025) aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 11 September 2025, 07:00 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, arus kendaraan biasanya mulai meningkat. Pada Kamis (11/9/2025) aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas.

Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor akhir kendaraan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas di ruas jalan yang termasuk kebijakan ini.

Sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 harus mencari alternatif perjalanan agar tidak terjaring penindakan aturan ganjil genap di Jakarta.

Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur serta instruksi Kepolisian yang menjadi dasar operasionalnya.

Aturan ini berlaku pada dua periode waktu utama, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan, baik pelat ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa pembatasan.

Peraturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Kebijakan ini sejatinya bukan hanya untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi, tetapi juga sebagai dorongan agar masyarakat mulai beralih menggunakan transportasi umum yang lebih efisien.

Moda transportasi seperti MRT, LRT, KRL, dan bus bisa menjadi pilihan yang membantu mengurangi beban lalu lintas. Dengan begitu, perjalanan lebih cepat, biaya lebih hemat, sekaligus ikut serta mengurangi polusi udara.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (11/2/2025). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Jika aturan ganjil genap untuk roda dua atau motor resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Panduan Mobilitas di Tengah Aturan Ganjil Genap Hari Ini Kamis 11 September 2025

Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (11/9/2025). Karena tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil bisa melintas sesuai ketentuan, sementara kendaraan berpelat genap harus menyesuaikan perjalanan agar tidak terkena sanksi.

Untuk membantu kelancaran mobilitas, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan pengendara roda empat atau lebih:

1. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai tanggal

Langkah sederhana ini bisa mencegah risiko terkena tilang. Periksa ulang pelat nomor sebelum keluar rumah atau kantor.

2. Perhatikan jam pemberlakuan

Aturan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat kendaraan tidak sesuai, atur jadwal perjalanan di luar waktu tersebut.

3. Siapkan alternatif transportasi

Transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau bus bisa menjadi pilihan untuk tetap sampai tujuan tanpa melanggar aturan.

4. Gunakan aplikasi peta digital

Aplikasi navigasi dapat membantu memantau kondisi lalu lintas secara real time sekaligus memberikan opsi jalur alternatif.

5. Berangkat lebih awal dari biasanya

Kamis menjelang akhir pekan seringkali arus lalu lintas meningkat. Tambahan waktu 20–30 menit dapat mengantisipasi keterlambatan.

6. Coba berbagi kendaraan

Carpooling bersama rekan kerja atau keluarga bisa menghemat biaya sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Utamakan keselamatan berkendara

Jangan terburu-buru meski dibatasi aturan. Patuhi rambu lalu lintas dan jaga sikap berkendara agar perjalanan tetap aman.

Dengan persiapan matang, aturan ganjil genap pada Kamis, 11 September 2025 tidak akan menjadi hambatan besar.

Sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi pengingat agar masyarakat lebih disiplin, cerdas mengatur waktu, serta mulai terbiasa menggunakan transportasi umum sebagai pilihan utama.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya