Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin tata kelola efektif dan akuntabel dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Adapun pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan mandat dari perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Advertisement
Nantinya, kementerian ini akan mengonsolidasikan kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai unit, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta unit kerja di kantor wilayah Kementerian Agama di daerah.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto berharap, pembentukan instansi baru ini dapat memangkas hambatan birokrasi. Sehingga pelayanan untuk urusan haji dan umrah lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
"Harapan kita bersama, Kementerian Haji dan Umrah dapat dirancang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga benar-benar menghadirkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah," kata Purwadi, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam tata kelola pengawasan serta pengaturan peralihan pegawai. "Kejelasan status SDM menjadi kunci agar transisi menuju kementerian baru berjalan lancar tanpa mengganggu layanan yang sudah ada," tegasnya.
Putusan Rapat Paripurna DPR
Kementerian Haji dan Umrah terbentuk setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang, Selasa (26/8/2026).
Perubahan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berisi usulan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian. Panja Komisi VIII DPR memutuskan setuju usulan tersebut.
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang beberapa waktu lalu.
Terpisah dari Kementerian Agama
Marwan mengatakan, Kementerian haji dan Kementerian Agama yang dipisah sehingga memiliki tupoksi dan tugas masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.
"Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," jelasnya.
Namun, Marwan menyebut masalah kelembagaan dan struktur kementerian baru belum dibahas mendetail. "Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, Karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya," kata Marwan.