Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang tak dikenal mengamuk, menyerang petugas yang sedang berjaga. Bom molotov, batu, dan petasan beterbangan mengenai gedung, kendaraan dinas, hingga pagar.
Situasi itu yang terjadi di Polres Metro Jakarta Timur, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dinihari. Kantor polisi yang dikomandoi oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengalami kerusakan cukup parah.
Advertisement
"Dan tentunya pagar juga rusak dan kendaraan dinas mengalami kebakaran," kata Nurrizal kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut catatan kepolisian setidaknya tujuh kendaraan dinas ludes dilumat si jago merah seperti Samapta, truk Perintis, mobil LINMAS, mobil Provos, mobil Tahti, ambulans, dan truk pengangkut air.
Tak cukup di situ. Sebanyak 14 mobil pribadi milik anggota polisi pun jadi sasaran amukan massa. Semua dibakar habis hingga tinggal rangka. Kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain, Ruang SPKT dan ruang reskrim ikut rusak.
"Pagar depan yang amruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya," ucap dia.
Penyelidikan
Terkait kejadian ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, empat orang pelaku diamankan.
Empat orang diamankan, dua orang FA (42) dan DA (31), masih berstatus pelajar. Mereka melempar batu, kayu, hingga bambu ke arah polisi. Sedangkan, dua orang lain berinisial ISI dan SES, telah berusia dewasa.
"Penangkapan dilakukan pada 5 dan tanggal 6 September 2025, pasca aksi penyerangan," ujar dia.
Alfian meluruskan, isu yang beredar di medias sosial. Dia membantah terkait adanya penembakan yang diletuskan oleh anggotanya.
"Hasil dari interview pemeriksaan terhadap pelaku, bahwasannya yang bersangkutan sebenarnya dikenai lemparan batu oleh orang lain atau massa dari kelompok. Jadi bukan pada saat tanggal 30 Agustus itu kami melakukan penembakan, tidak ada," ucap dia.
"Karena tidak ada kami melakukan penembakan, karena kami hanya bertahan. Namun amukan massa kepada polres Jakarta Timur dengan pelemparan batu, bom molotov dan petasan," sambung dia.
Bertahan
Menurut Alfian, saat kejadian mereka hanya bertahan, menyampaikan imbauan agar massa bubar, namun apabila masih tetap melakukan penyerangan, kepolisian melakukan pembubaran dengan gas air mata.
"Selebihnya tidak ada. Dan itu sudah tertuang dari BAP yang bersangkutan dengan inisial I yang rame viral di framing bahwasannya adanya penembakan. Saya nyatakan tidak ada melakukan tembakan dari anggota kami yang melakukan hal tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 213 KUHP dan atau 214 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.