Gaji dan Tunjangan DPR Kini Rp 65,5 Juta per Bulan, Ekonom: Masih Perlu dipangkas!

Runjangan beras dan beberapa fasilitas natura serupa yang diberikan kepada DPR sudah waktunya ditinjau ulang karena tak lagi sesuai konteks pejabat publik abad ke-21.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 07 September 2025, 14:00 WIB
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom dan pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menilai pencabutan tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan luar negeri oleh DPR menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang sederet fasilitas lain yang masih melekat pada anggota dewan.

"Masih ada ruang pemangkasan dan penataan ulang, namun harus cerdas, pangkas yang simbolik, pertahankan yang menunjang fungsi, dan tautkan seluruh fasilitas pada hasil kerja terukur," kata Achmad dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, dari sederet tunjangan DPR yang diumumkan seperti tunjangan suami/istri dan anak, beras, tunjangan jabatan, uang sidang dan tunjangan konstitusional, dinilai masih ada ruang pemangkasan.

"Jika APBN kita adalah dompet keluarga, maka yang harus diprioritaskan adalah kebutuhan (needs) yang menunjang fungsi representasi dan pengawasan, bukan keinginan (wants) yang bersifat historis atau simbolis," ujarnya.

Ia menegaskan, tunjangan beras dan beberapa fasilitas natura serupa sudah waktunya ditinjau ulang karena tak lagi sesuai konteks pejabat publik abad ke-21 yang penghasilannya cukup membeli kebutuhan dasar tanpa subsidi khusus.

"Uang sidang harus dikaitkan ketat pada kinerja misalnya berbasis output rapat, kualitas rekomendasi, serta tindak lanjutnya bukan sekadar kehadiran formal," ujarnya.

Standar Etika Fiskal Lintas Daerah

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU BUMN menjadi undang-undang pada Selasa (4/2/2025). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Isu tunjangan simbolik tak hanya relevan di DPR pusat, tetapi juga menjalar ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Banyak daerah yang meniru pola tunjangan DPR, padahal kapasitas fiskalnya jauh lebih sempit. Akibatnya, ruang pembangunan publik tergerus oleh belanja aparatur.

"Rasionalisasi juga mesti menyentuh DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Di banyak daerah, pola tunjangan meniru pusat sementara kapasitas fiskalnya sempit," jelasnya.

Achmad menekankan perlunya satu standar etika fiskal yang berlaku lintas level pemerintahan. Pemerintah pusat dapat mendorongnya melalui pedoman nasional tunjangan berbasis kinerja, sekaligus memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan proporsi belanja pegawai.

 

Solusi Perbaiki Gaji DPR

Achmad menegaskan, inti masalahnya bukan hanya angka, melainkan rasa keadilan dan relevansi kinerja. Solusinya harus berlapis. Pertama, transparansi kinerja yakni ukuran keberhasilan bukan sekadar jumlah kehadiran rapat, melainkan RUU prioritas yang benar-benar disahkan, kualitas pengawasan anggaran, dan bukti advokasi isu-isu dapil yang berdampak langsung (harga pangan, layanan kesehatan, peluang kerja).

Kedua, reform kontrak sosial: publik menerima penghasilan besar jika dibarengi standar kerja berbasis target dan sanksi yang jelas ketika target tak tercapai.

Ketiga, keterbukaan aset dan konflik kepentingan: pelaporan LHKPN yang diaudit acak, penelusuran benturan kepentingan, serta publikasi rapor kinerja tahunan setiap anggota.

"Dengan tiga hal itu, pemangkasan tunjangan menjadi simbol perubahan, bukan sekadar kosmetik fiskal," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya