Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang juga pendiri Gojek Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan menghormati sepenuhnya setiap tahap penegakan hukum di Indonesia.
"PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum," kata Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).
Advertisement
"Dapat kami informasikan bahwa Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris, maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo."
Nadiem Makarim, sambung Ade, juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. "Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak meyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," jelasnya.
Ade menegaskan, sebagai perusahaan publik, GoTo selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan," ia memungkasi.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Diperiksa Sejak Pagi
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.
"Dipanggil untuk kesaksian," katanya.
Empat Tersangka
Kejagung sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.
"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.