32 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ada Satu Bundel Sertifikat Tanah

Sejumlah barang dirusak dan dijarah massa dari rumah anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8/2025).

oleh Lia HarahapDiperbarui 06 September 2025, 16:07 WIB
Kondisi rumah Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Minggu (31/8/2025) siang. (Liputan6.com/Radityo)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah barang yang sempat dijarah massa dari rumah anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8/2025) dikembalikan. Total saat ini, ada 32 jenis barang yang telah dikembalikan.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).

Ada Satu Bundel Setrifikat Tanah

Penampakan rumah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni yang disebut digerebek massa. (Dok. Istimewa)

Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.

Menurut dia, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.

Barang Jarahan Diserahkan ke Perwakilan Keluarga

Massa mendatangi rumah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, pada Sabtu (30/8/2025). (Tangkapan Layar)

Onkoseno menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

Ahmad Sahroni Janji Tak Bawa ke Jalur Hukum

Kondisi rumah Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Minggu (31/8/2025) siang. (Liputan6.com/Radityo)

Sementara, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya