Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Saat Akhir Pekan, Minggu 7 September 2025

Pada Minggu (7/9/2025) suasana ini semakin terasa lega karena aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 07 September 2025, 07:00 WIB
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Minggu identik dengan suasana yang lebih santai. Banyak orang memanfaatkannya untuk beristirahat di rumah, berkumpul bersama keluarga, atau beraktivitas di luar ruangan.

Pada Minggu (7/9/2025) suasana ini semakin terasa lega karena aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Semua kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat bergerak bebas di jalan raya tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

Penerapan ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, pada jam tertentu yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Namun, saat akhir pekan dan hari libur nasional tanggal merah, aturan ganjil genap di Jakarta tersebut otomatis tidak diberlakukan.

Dengan demikian, Minggu (7/9/2025) menjadi hari bebas ganjil genap yang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk beraktivitas.

Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Kelonggaran ini tentu membawa dampak positif. Bagi keluarga, ini kesempatan untuk bepergian bersama tanpa harus memikirkan angka terakhir pada pelat kendaraan.

Bagi para pekerja yang hanya libur di akhir pekan, momen ini adalah waktu untuk lebih leluasa mengatur aktivitas. Namun, kebebasan tersebut juga memiliki konsekuensi yaitu meningkatnya mobilitas warga bisa memicu kepadatan lalu lintas di titik-titik tertentu.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

(Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Nikmati Akhir Pekan Tanpa Ganjil Genap, Panduan Perjalanan Tetap Nyaman

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, termasuk pada hari ini, Kamis (5/12/2024) juga berlaku. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Minggu (7/9/2025) menjadi hari yang lebih fleksibel bagi pengendara karena aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan nomor pelat.

Namun, meningkatnya mobilitas di akhir pekan tetap bisa menimbulkan kepadatan lalu lintas. Agar perjalanan tetap nyaman, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Berikut tipsnya:

1. Rencanakan aktivitas lebih awal

Berangkat di pagi hari bisa membantu menghindari kemacetan yang biasanya meningkat menjelang siang hingga malam.

2. Gunakan aplikasi peta digital

Aplikasi navigasi real time dapat membantu memilih jalur alternatif ketika jalan utama mulai padat.

3. Hindari lokasi ramai di jam sibuk

Pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan kawasan kuliner sering penuh pada sore hingga malam hari. Pilih waktu kunjungan yang lebih lengang agar lebih nyaman.

4. Pertimbangkan naik transportasi umum

MRT, LRT, KRL, atau bus bisa menjadi solusi praktis untuk bepergian ke pusat keramaian tanpa perlu khawatir mencari parkir.

5. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap jalan

Periksa tekanan ban, bahan bakar, dan fungsi lampu. Hal ini penting, terutama jika bepergian jarak jauh.

6. Siapkan waktu tambahan untuk perjalanan keluar kota

Minggu sering dimanfaatkan untuk rekreasi keluarga ke luar kota. Berangkat lebih awal bisa mengurangi risiko terjebak antrean di tol.

7. Utamakan keselamatan dan kenyamanan

Kendati tanpa aturan ganjil genap, tetaplah tertib, jaga jarak aman, dan hindari manuver berbahaya di jalan.

Kelonggaran tanpa ganjil genap pada Minggu ini sebaiknya dimanfaatkan dengan bijak. Dengan perencanaan perjalanan yang tepat, akhir pekan bisa terasa lebih menyenangkan, lancar, dan aman tanpa harus terhambat oleh kemacetan.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya