Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
Advertisement
Kerugian negara yang timbul dari kasus ini adalah Rp 1,98 triliun. Nadiem Makarim pun kini ditahan selama 20 hari kedepan sejak 4 September 2025 di rumah tahanan atau Rutan Salemba.
Seperti apa perjalanan kasus Nadiem hingga ditetapkan sebagai tersangka? Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo menjelaskan duduk perkara. Hal ini bermula pada Februari 2020 lalu.
Saat itu, sebagai Mendikbud Ristek, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dalam program Google O-Education.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
Dalam perjalanannya, Nadiem akhirnya menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi.
Lantas, seperti apa kronologi perjalanan kasus Nadiem Makarim hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: