Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan seringkali menjadi waktu favorit masyarakat untuk melepas penat setelah aktivitas padat selama hari kerja. Salah satu hal yang membuat mobilitas di Sabtu terasa lebih lega adalah ditiadakannya aturan ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (6/9/2025), seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas bebas di Jakarta tanpa dibatasi oleh angka terakhir pada pelat nomor.
Advertisement
Aturan ganjil genap hanya diberlakukan pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Dengan begitu, setiap Sabtu dan Minggu otomatis menjadi hari bebas ganjil genap, termasuk juga jika bertepatan dengan hari libur nasional tanggal merah.
Artinya, aturan jam operasional yang biasanya berlaku dipagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam 16.00–21.00 WIB tidak diterapkan pada akhir pekan.
Kelonggaran ini memberi keleluasaan bagi pengendara untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari rekreasi, kunjungan keluarga, hingga perjalanan singkat ke luar kota.
Meski begitu, perlu diingat bahwa lalu lintas di akhir pekan tidak serta merta lengang. Justru pada momen seperti ini, beberapa ruas jalan cenderung lebih padat akibat meningkatnya mobilitas warga yang memanfaatkan waktu libur.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Meski tanpa pembatasan ganjil genap, prinsip utama dari kebijakan ini tetap relevan, yakni mendorong masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada kendaraan pribadi.
Apalagi, dengan semakin berkembangnya jaringan transportasi massal yang lebih modern dan efisien, masyarakat punya lebih banyak pilihan mobilitas.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Berkendara Nyaman di Akhir Pekan Tanpa Ganjil Genap, Sabtu 6 September 2025
Tidak diberlakukannya ganjil genap pada Sabtu (6/9/202), membuat mobilitas masyarakat terasa lebih bebas. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa melintas tanpa khawatir terkena tilang.
Meski begitu, kebebasan ini sering diikuti dengan meningkatnya volume kendaraan di jalan. Agar perjalanan tetap nyaman, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Rencanakan waktu berangkat lebih fleksibel
Meski tidak ada pembatasan jam ganjil genap, kepadatan lalu lintas tetap bisa terjadi di jam-jam sibuk, terutama siang hingga malam. Mengatur jadwal sejak pagi bisa mengurangi risiko terjebak macet.
2. Pilih jalur alternatif untuk menghindari titik padat
Akses menuju pusat belanja, kawasan wisata, atau pintu tol biasanya lebih ramai di akhir pekan. Gunakan aplikasi navigasi digital untuk mencari rute lain yang lebih lancar.
3. Pertimbangkan transportasi umum
Bila tujuan berada di pusat keramaian, transportasi massal seperti MRT, LRT, KRL, atau bus bisa menjadi pilihan lebih praktis dibanding kendaraan pribadi.
4. Siapkan kendaraan sebelum bepergian
Periksa tekanan ban, bahan bakar, oli, serta kelengkapan surat-surat. Dengan kondisi kendaraan yang prima, perjalanan jauh sekalipun tetap aman.
5. Manfaatkan carpooling untuk perjalanan bersama
Jika bepergian dengan keluarga atau teman, berbagi kendaraan bisa menghemat biaya sekaligus membantu mengurangi kepadatan jalan.
6. Antisipasi waktu ekstra untuk perjalanan keluar kota
Libur akhir pekan kerap dimanfaatkan untuk rekreasi singkat ke luar kota. Berangkat lebih awal dapat membantu menghindari antrean panjang di tol atau jalur wisata.
7. Tetap utamakan etika dan keselamatan berkendara
Jangan sampai suasana liburan membuat lengah. Taat rambu lalu lintas, jaga jarak aman, dan hindari berkendara ugal-ugalan.
Kelonggaran tanpa ganjil genap pada Sabtu ini memang memberi kebebasan lebih besar, tetapi tetap perlu diimbangi dengan persiapan matang. Dengan begitu, akhir pekan bisa dinikmati tanpa harus terganggu oleh kemacetan atau masalah di jalan.