Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan segera melakukan tender proyek sampah jadi energi dalam waktu dekat. Ada sejumlah daerah yang dibidik.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan proyek sampah jadi energi atau waste to energy jadi salah satu prioritas dari 33 proyek Danantara.
Advertisement
"Yang 33 itu yang waste to energy kan, ya sekarang kita sedang, PP-nya kan sudah rampung nih. Kita akan segera laksanakan untuk tender prosesnya di beberapa daerah yang sudah siap," ungkap Rosan, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Beberapa daerah itu diantaranya Jakarta, Bandung, Bali, Semarang, Surabaya, hingga Makassar. Rosan bilang. Peluang terbuka terhadap daerah lainnya.
"Prioritas yang sudah bisa berjalan, kita akan melakukan tender proses secara terbuka dan transparan," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan rampungnya aturan bisa jadi solusi penanganan sampah. “Nanti akan kita selesaikan dalam 3 hingga 6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun,” kata Zulkifli, beberapa waktu lalu.
Keterlibatan Danantara
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi sebut Danantara terlibat proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Danantara bisa memulai pengelolaan PLTSa dengan kapasitas sampah sebesar 1.000 ton per hari. Pemetaannya akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita minta secepatnya karena semua akan masuk ke Danantara dulu. Nanti kalau sudah diidentifikasi Danantara, mana yang akan dikerjakan swasta atau Danantara, itu prioritas dari Kementerian Lingkungan Hidup, nanti kan kedaruratan sampahnya ada, itu Kementerian LH yang mengeluarkan," tutur Eniya, di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (1/9/2025).
Kerja Sama Danantara
Eniya bilang, Danantara bisa menjalankam perusahaan patungan dalam mengelola PLTSa nantinya. Termasuk juga menggandeng pemetintah daerah (pemda).
Polanya, pemda harus menyediakan lahan untuk pengembangan PLTSa tadi. Danantara pun bisa masuk dengan skema pendanaan.
"Dia (Danantara) pendanaan bisa, joint venture bisa, itu terserah Danantara. Kan tergantung sama siapa dia joint venture, lalu kecepatan perjanjian kerja sama dengan pemda, karena pemda harus menyediakan lahan dan mengangkut sampahnya ke lokasi PLTSa," kata Eniya menjelaskan.